SEMARANG, Jowonews.com – Mantan anggota DPRD Kota Semarang Sovan Haslin Pradana diadili di Pengadilan Negeri (PN) Semarang atas dugaan penyalahgunaan narkotika jenis ekstasi.
Juri bicara PN semarang Eko Budi Supriyanto di Semarang, Senin, membenarkan penanganan perkara mantan politikus Partai Amanat Nasional (PAN) tersebut.
“Sudah mulai disidangkan secara daring,” katanya.
Menurut dia, perkara tersebut diadili oleh majelis hakim yang diketuai Aloysius Priharnoto Bayuaji.
Sovan Haslin Pradana ditangkap Satuan Reserse Narkotika Polrestabes Semarang pada November 2019.
Sovan ditangkap di sekitaran Jalan Puri Anjasmoro, Kota Semarang, usai mengambil paket narkotika pesanannya.
Dalam penggeledahan, polisi menemukan lima butir pil ekstasi yang diwadahi dalam bungkus bekas permen.
Dari penyidikan diketahui Sovan telah dua kali memesan paket ekstasi tersebut dari seseorang.
Atas pebuatannya, terdakwa dijerat Pasal 114 atau Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (JWN3/Ant)