Jowonews

Logo Jowonews Brown

Mantan Kepala Dinas Pertambangan Maros Ditahan

JAKARTA, Jowonews.com – Penyidik Bareskrim Polri menahan mantan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Maros, Rachmat Bustar di Rutan Bareskrim atas kasus dugaan korupsi pengadaan lampu hias Kota Maros tahun anggaran 2011 dan 2012 senilai Rp1,4 miliar.

“Penyidik gabungan Dittipideksus Bareskrim dan Ditreskrimsus Polda Sulsel sudah menahan Saudara Rachmat Bustar di Rutan Bareskrim,” kata Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Kombes Pol Agung Setya, di Mabes Polri, Jakarta, Kamis.

Menurutnya penahanan ini dilakukan lantaran Rachmat beberapa kali mangkir dalam panggilan pemeriksaan, setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Dari hasil pengusutan polisi, pihaknya menemukan indikasi Rachmat telah memperkaya diri sendiri dan orang lain dalam kasus tersebut. “Dana hasil kejahatan ‘dicuci’ dengan cara dibelanjakan untuk kepentingan pribadi,” ujarnya.

Dalam proses pencairan dana proyek tersebut, Rachmat juga disinyalemen menyalahi prosedur yang semestinya.

“Tersangka mencairkan dana pengadaan barang dengan melakukan lelang dan kontrak kerja fiktif dengan lima perusahaan serta tidak menunjuk PPK (pejabat pembuat komitmen),” ungkapnya.

Sejauh ini polisi sudah memeriksa 44 orang saksi dan telah menyita beberapa dokumen sebagai barang bukti.

Atas perbuatannya, tersangka terancam Pasal 2 dan atau Pasal 3 UU Tipikor dan Pasal 3 atau Pasal 6 UU Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

Dalam kasus tersebut, sebelumnya penyidik juga telah menetapkan anggota DPRD Maros, Rusli Rasyid sebagai tersangka.   (Jn16/ant)

BACA JUGA  Sidang Bansos, Jaksa Sebut Nama Yoyok, Bambang Sadono, Masruhan dan Tety 

Simak Informasi lainnya dengan mengikuti Channel Jowonews di Google News

Bagikan berita ini jika menurutmu bermanfaat!

Baca juga berita lainnya...