Jowonews

Logo Jowonews Brown

Mantan Wakil Ketua KONI Semarang Didakwa Korupsi

SEMARANG, Jowonews.com – Mantan Wakil Ketua KONI Kota Semarang Sudibyo didakwa turut serta dalam tindak pidana korupsi dana hibah KONI 2012 dan 2013 yang merugikan negara sebesar Rp1,5 miliar.

Jaksa Penuntut Umum Yossi Budi Santoso dalam sidang di Pengadilan Tipikor semarang, Selasa, menjerat terdakwa dengan pasal berlapis dalam Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dan ditambahkan dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Sudibyo sendiri merupakan pengurus keempat KONI Kota Semarang yang diadili dalam kasus penyelewengan dana hibah tersebut.

Sebelumnya, pengadilan telah mengadili Bendahara KONI Djodi Aryo, Wakil Bendahara Mochtar Hidayat, serta Sekretaris Suhantoro.

“Terdakwa secara bersama-sama tidak mengadministrasikan laporan pertanggungjawaban dana hibah KONI 2012 dan 2013 sebagaimana mestinya,” katanya dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Sulistyono tersebut.

Menurut jaksa, terdakwa diduga telah merekayasa pengadaan sejumlah kebutuhan KONI yang dibiayai dengan dana APBD tersebut.

Sejumlah pengadaan yang dilakukan tersebut antara lain pendingin udara, komputer jinjing, proyektor, kamera, sewa mobil, serta seragam.

Atas dakwaan tersebut, terdakwa menyatakan tidak akan menyampaikan tanggapan dan mempersilakan sidang dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi.

Kasus penyelewengan dana hibah untuk KONI Kota Semarang itu sendiri telah menyebabkan kerugian negara hingga Rp1,57 miliar.

KONI Kota Semarang memperoleh hibah pada 2012 sebesar Rp7,9 miliar dan 2013 sebesar Rp12 miliar.

Dana hibah tersebut seharusnya disalurkan ke seluruh pengurus cabang olahraga untuk membiayai kegiatan operasionalnya, namun justru dipotong oleh terdakwa dengan alasan untuk membantu pembiayaan operasional KONI. Jn16-ant

BACA JUGA  Marmo Merasa Lebih Baik dari Hendi, Pengabdian Satu Setengah Tahun Jadi Alasan

Simak Informasi lainnya dengan mengikuti Channel Jowonews di Google News

Bagikan berita ini jika menurutmu bermanfaat!

Baca juga berita lainnya...