Jowonews

Logo Jowonews Brown

Massa AMPG Halangi Mobil Tahanan KPK

JAKARTA, Jowonews.com – Sekelompok massa terlibat kericuhan dengan petugas keamanan KPK saat menghalangi mobil tahanan KPK yang membawa Ketua Umum AMPG Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq, tersangka kasus dugaan korupsi pengurusan anggaran dan pengadaan Al Quran.

Berdasarkan pantauan Antara di gedung KPK, Jakarta, Jumat (28/4), sekelompok massa AMPG sudah berada di gedung KPK sejak Jumat pagi untuk memberi dukungan kepada Fahd yang baru saja ditetapkan tersangka oleh KPK terkait tindak pidana korupsi menerima hadiah atau jani pengurusan anggaran dan/atau pengadaan kitab suci Al Quran pada APBN-P 2011 dan APBN 2012 serta pengadaan laboratorium komputer MTs TA 2011 di Kementerian Agama.

Saat Fahd selesai menjalani pemeriksaan dan keluar dari gedung KPK sekitar pukul 15.00 WIB untuk dibawa dengan menggunakan mobil tahanan KPK, sekelompok massa itu langsung menghalangi mobil tahanan itu.

Sekelompok massa juga berteriak ke arah kaca mobil tahanan dan bahkan ada seorang anggota AMPG yang menaiki kap mobil tahanan KPK itu.

Para petugas keamanan KPK yang mencoba untuk mengurai massa itu terlibat bentrok dengan massa AMPG tersebut. Bentrokan mereda setelah pihak kepolisian turun tangan untuk meredakan bentrokan tersebut.

Setelah bentrokan mereda, sekelompok massa AMPG pun akhirnya berjalan keluar dari gedung KPK.

Atas kejadian itu, Robby Anugerah Marpaung kuasa hukum Fahd El Fouz menyampaikan klarifikasi permohonan maaf karena adanya bentrokan tersebut.

“Tadi Pak Fahd menyampaikan pesan kepada saya untuk disampaikan kepada teman-teman AMPG bahwa Pak Fahd sangat mendukung sepenuhnya proses hukum yang dilakukan oleh KPK,” kata Robby di gedung KPK, Jakarta, Jumat.

Sementara itu, Wakil Ketua Umum Pengurus Pusat AMPG Mustafa M Radja menyatakan pengurus AMPG dari 34 provinsi di Indonesia hadir dalam rangka memberi dukungan moril dan simpati kepada Ketua Umum AMPG Fahd El Fouz.

“Beliau akan tetap jadi Ketua Umum AMPG sampai 2019, tadi adalah bentuk rasa simpati,” ucap Mustafa.

Pada Kamis (27/4) KPK baru mengumumkan Fahd sebagai tersangka ketiga dalam kasus tersebut. Dua orang tersangka lainnya sedang menjalani hukumannya karena sudah dijatuhi vonis yaitu mantan anggota Komisi VIII DPR Fraksi Partai Golkar Zulkarnaen Djabar yang divonis 15 tahun penjara ditambah denda Rp 300 juta subsider 1 bulan kurungan dan anaknya Dendy Prasetia yang divonis 8 tahun penjara ditambah denda Rp300 juta subsider 1 bulan kurungan pada 2013.

Selain memanggil Fahd, KPK juga memeriksa sembilan saksi lain yaitu PNS di Sekretariat Komisi VIII DPR Kalpika Hendra, Kepala Bagian Sekretariat Komisi VII DPR Yanto Supriyanto, Kepala ULP Direktorat Jenderal Bina Masyarakat Islam 2011-2012 Mashuri, PNS di Ditjen Pendidikan Islam Kemenag Mohamad Zen, dan Sekretaris Dirjen Pendidikan Islam Kemenag Affandi Mochtar.

Selanjutnya, Pejabat Pembuat Komitmen Ditjen Pendidikan Islam Kemenag Undang Sumantri, Kepala Biro Perencanaan Sekretariat Jenderal Oktober 2009-sekarang Syamsuddin, Direktur Marketing PT. Macanan Jaya Cemerlang Murdaningsih, serta Administration Manager PT Cahaya Gunung Mas Sammy Adam.

Indikasi kerugian negara dalam perkara ini adalah Rp 3,4 miliar. Fahd disangkakan pasal 12 huruf b jo pasal 18 UU No 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20/2001 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 jo pasal 65 KUHP dengan ancaman pidana seumur hidup atau paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.(jwn4/ant)

Simak Informasi lainnya dengan mengikuti Channel Jowonews di Google News

Bagikan berita ini jika menurutmu bermanfaat!

Baca juga berita lainnya...