Jowonews

Logo Jowonews Brown

Membumikan Al-Qur’an Dan Melestarikan Bahasa Daerah

Jowonews.com – Dalam setiap kali kesempatan kegiatan Musabaqah Tilawatil Al-Qur’an (MTQ) di berbagai daerah, para ulama dan birokrat mengingatkan umat Muslim agar “membumikan” kandungan Al-Qur’an, tidak sekadar dibaca tetapi juga wajib dipahami dan diterapkan dalam kehidupan sehari-hari.

Kegiatan lomba seni membaca Al-Qur’an itu penting sebagai siar, tetapi lebih bermanfaat lagi jika diiringi dengan pemahaman yang baik. Karena itu, membumikan Al-Qur’an menjadi kewajiban bersama seluruh umat Muslim di muka bumi.

Terkait dengan membumikan kitab suci umat Islam itu, Al-Qur’an jangan dipandang sebagai barang yang turun dari langit dan menyatu dengan bumi yang dipijak makhluk tuhan. Membumikan kandungan atau isi Al-Qur’an punya makna bahwa umat Islam penting melakukan kajian, memahami kandungannya dan kemudian dilaksanakan dalam kehidupan sehari-hari.

Seorang orator saat tampil di podium kadang menyebut kata membumi atau membumikan untuk mengajak orang banyak menghayati suatu ajaran atau pandangan hidup. Sebagai contoh, membumikan nilai-nilai Pancasila, membumikan-man-jadda-wa-jada, membumikan ilmu ekonomi Islam dan membumikan Al-Qur’an.

Jadi, membumikan Al-Qur’an berarti memahami secara komprehensif kandungan Al-Qur’an yang universal itu dan mengamalkannya dalam kehidupan sehari-hari. Bukan memaknai kitab suci itu turun dari langit kemudian menyatu dengan bumi. Karena itu pula dalam menafsirkan ayat Al-Qur’an harus mengindahkan aturan.

Jika merujuk istilah yang dipergunakan Prof M Quraish Shihab, – melalui karyanya Membumikan Al-Qur’an; Fungsi dan Kedudukan wahyu dalam Kehidupan Bermasyarakat, – Al-Qur’an harus dikaji guna diamalkan dalam perilaku kehidupan sosial.

Dewasa ini, sejak kata membumikan digunakan Prof M Quraish Shihab, sebutan membumi atau membumikan makin sering digunakan. Kata membumikan kemudian makin sering dipakai orang banyak.

Lantas, apa kaitan membumikan Al-Qur’an dan pelestarian bahasa-bahasa daerah? Inilah bahasan menariknya, lantaran tugas pelestarian bahasa daerah yang hampir punah dan membumikan Al-Qur’an kini makin dioptimalkan oleh pemerintah.

Bahasa daerah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan terkait dengan bahasa daerah hingga kini masih terus melakukan penguatan bahasa daerah agar penuturnya tidak makin berkurang. Dengan harapan bahasa daerah tidak punah. Sebab, harus dipahami bahwa bahasa sejatinya gudang ilmu pengetahuan.

Jika sebuah bahasa daerah punah, maka ikut pula di dalamnya sejarah dan pengetahuan akan ikut lenyap. Jika satu kaum berhenti menggunakan suatu bahasa, kaum tersebut akan kehilangan beberapa kemampuan natural dari bahasa mereka sendiri, kata para ahli bahasa.

Untuk memperkuat penutur bahasa daerah dan menguatkan eksistensi bahasa itu sendiri, Kementerian Agama secara tidak langsung ikut terlibat di dalamnya. Khususnya melalui penerjemahan Al-Qur’an ke dalam bahasa daerah. Tujuannya, memang, diarahkan agar umat Islam di Bumi Pertiwi ini kini makin memperoleh kemudahan untuk memahami kandungan Al-Qur’an.

BACA JUGA  KNTI Minta Kemudahan Impor Produk Perikanan Dicabut

Menurut catatan Antara, melalui Puslitbang Lektur dan Khazanah Keagamaan, kementerian itu telah berupaya membumikan Al-Qur’an dengan cara menerjemahkan ke dalam bahasa daerah: Makassar, Banyumas, Minang, Gorontalo, Toraja, Batak, Sasak, Dayak dan Kaili.

Hal ini jelas sangat menggembirakan, terutama bagi warga penutur bahasa daerah yang tidak akrab dengan Bahasa Arab dan Indonesia akan terbantu melalui Al-Qur’an terjemahan bahasa daerah.

Sebagai bangsa yang besar, Indonesia dengan 250 juta orang dan mendiami lebih dari 17 ribu pulau dan 500 suku dan 300 bahasa lokal, sejatinya dengan kemajemukan yang dimiliki merupakan anugerah dan patut disyukuri dengan cara melakukan pelestarian secara terencana.

Di sinilah peran Puslitbang Lektur dan Khazanah Keagamaan ikut andil dalam konservasi nilai budaya, termasuk di dalamnya bahasa lokal patut yang diacungi jempol. Sebab, pemahaman terhadap Al-Qur’an hingga kini masih terbatas. Bukan saja di lingkungan masyarakat perkotaan, tetapi juga di daerah. Penyebabnya, latar belakang pendidikan, lingkungan budaya lokal dan melek bahasa Arab.

Kepala Badan Litbang dan Diklat Kementerian Agama Abd Rahman Mas’ud mengatakan, tujuan penerjemahan Al-Qur’an ke dalam bahasa daerah adalah memperkaya khazanah, memperluas dan mempermudah pemahaman terhadap kitab suci umat Islam itu sendiri sekaligus melestarikan bahasa daerah sebagai bagian dari sistem budaya lokal untuk menghindari kepunahannya.

Untuk pelestarian bahasa daerah itu, secara langsung kementerian ini hadir. Jadi, tidak saja dilaksanakan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

“Kita ikut hadir, ikut melestarikannya,” ia menjelaskan.

Tidak kalah penting adalah mempermudah penerapan ajaran yang terkandung di dalam Al-Qur’an. Semua itu diharapkan dapat bermuara kepada perbaikan kualitas kehidupan keberagamaan, terwujudnya umat yang taat beragama, rukun dan cerdas.

Membumikan Al-Qur’an terjemahan bahasa daerah berarti ikut mendorong umat Muslim mencintai bahasanya sebagai bagian dari upaya penguatan NKRI. Tentu saja dengan cara itu terkandung maksud mempertahankan kearifan lokal dari ancaman kepunahan, dan juga mempertahankan fondasi Islam Nusantara sebagai Islam yang rahmatan lil alamin.

Kepala Puslitbang Lektur dan Khazanah Keagamaan (Puslitbang LKK), Choirul Fuad Yusuf, mengakui program menerjemahkan Al-Qur’an ke dalam bahasa daerah dilakukan sejak 2011. Untuk pekerjaan besar itu dilibatkan berbagai perguruan tinggi agama Islam.

Ia menyebutkan untuk menerjemahkan Al-Qur’an ke dalam Bahasa Makassar bekerja sama dengan Universitas Negeri Alaudin, Makassar). Terjemahaan Al-Qur’an Bahasa Kaili, Sulawesi Tengah (bekerja sama dengan Sekolah Tinggi Agama Islam/STAIN Palu), Al-Qur’an Bahasa Sasak, Nusa Tenggara Barat (Institut Agama Islam Negeri/IAIN Mataram), Al-Qur’an Bahasa Minang, Sumatera Barat (IAIN Imam Bonjol Padang), Al-Qur’an Bahasa Dayak Kanayatn Kalimantan Barat (IAIN Pontianak), Al-Qur’an Bahasa Banyumasan, Jawa Tengah (IAIN Purwokerto).

BACA JUGA  Delapan Rumah Dinas Brigif V Ludes Terbakar

Selain itu, Al-Qur’an Bahasa Toraja, Sulawesi Selatan (STAIN Palopo dan UIN Makasar), Al-Qur’an Bahasa Bolaangmongondow, Sulawesi Utara (IAIN Manado), Al-Qur’an Bahasa Batak Angkola, Sumatera Utara (IAIN Sumatera Utara).

Proses penerjemahan Dalam prosesnya, penerjemahan Al-Qur’an ke dalam bahasa daerah dilakukan beberapa tahap. Ia menuturkan. Pertama, mushaf Al-Qur’an diterjemahkan oleh tim penerjemah dari lembaga yang diajak bekerja sama (IAIN atau pun STAIN).

Tim penerjemah terdiri atas ulama Al-Qur’an, akademisi, para pakar bahasa dan budaya daerah masing-masing dengan kualifikasi antara lain: (a) menguasai Bahasa Arab sebagai bahasa Al-Qur’an dengan baik, (b) menguasai pengetahuan dasar Ulumul-Quran dan tafsir. Juga (c) menguasai bahasa dan budaya daerah yang menjadi proses penerjemahannya yang berjumlah 10 orang dari setiap daerah.

Puslitbang Lektur dan Khazanah Keagamaan, ia menuturkan, dalam kaitan ini menyediakan buku pedoman Al-Qur’an ke dalam bahasa daerah yang berisikan tata cara atau batasan-batasan sebagai rujukan dalam proses penerjemahan.

Pedoman itu antara lain menyangkut; (1) penggunaan Al-Qur’an dan terjemahannya (dalam bahasa Indonesia), terbitan Kementerian Agama tahun 2010 sebagai rujukan utama dalam menerjemahkan Al-Qur’an ke dalam bahasa daerah, termasuk penggunaan catatan kaki atau “footnote” yang tercantum di dalamnya.

Hal lain (2) penggunaan teks ayat-ayat Al-Qur’an yang mengacu pada mushaf Al-Qur’an standar Kementerian Agama terbitan tahun 2009 dalam menerjemahkan Alquran ke bahasa daerah. (3) Penggunaan transliterasi Arab-Latin dalam penulisan Arab ke dalam bahasa daerah.

Kedua, tahap diskusi internal tim. Pada tahap ini, hasil terjemahan tim-tim kecil dipresentasikan untuk dibahas, didiskusikan atau dilakukan inter-checking sehingga dihasilkan terjemahan tim yang siap divalidasi. Ketiga, tahap validasi terhadap hasil tim untuk melihat, mengecek dan mencermati hasil keseluruhan secara teliti, seksama untuk menghindari terjadinya kesalahan dalam penerjemahan, baik dalam aspek tata bahasa, makna (arti), konteks budaya, serta ketepatan penulisannya.

Tahap validasi dilakukan empat kali, yang dilakukan oleh validator yang terdiri atas ahli Al-Qur’an dan ahli budaya dan bahasa daerah yang bersangkutan.

Setelah dilakukan validasi terhadap keseluruhan dan penyempurnaaan atau perbaikan akhir, maka hasil terjemahan lengkap (30 juz) yang dinilai valid (absah, benar) secara substantif maupun kebahasaan, selanjutnya diserahkan ke Puslitbang LKK.

Keempat, tahap pentashihan oleh Lajnah Pentasihan Mushaf Al-Qur’an (LPMA), sebuah lembaga yang bertugas melakukan pengoreksian terhadap ayat-ayat Al-Qur’an. Kelima, hasil pentashihan oleh LPMA dibuktikan dengan tanda tashih sebagai tanda bahwa terjemahan Al-Qur’an bahasa daerah tersebut terkategori sah (valid, benar atau legitim) untuk dimanfaatkan dan diedarkan ke masyarakat secara luas.   (Jn16/ant)

Simak Informasi lainnya dengan mengikuti Channel Jowonews di Google News

Bagikan berita ini jika menurutmu bermanfaat!

Baca juga berita lainnya...