Jowonews

Logo Jowonews Brown

Kabar Ndeso

Menang Praperadilan, Bos Rokok Tanpa Cukai Segera Dibebaskan

SEMARANG, Jowonews.com – Sulaiman (28), bos pemilik ratusan ribu rokok tanpa cukai berhasil menang dalam praperadilan yang sebelumnya diajukan ke Pengadilan Negeri Semarang.
“Mengabulkan gugatan pemohon untuk seluruhnya,” kata hakim tunggal Sulistyono dalam sidang di Pengadilan Negeri Semarang, Senin (24/10).

Sebelumnya Sulaiman (28), bos pemilik ratusan ribu rokok tanpa cukai yang ditangkap Direktorat Jenderal Bea Cukai di Kabupaten Demak atas penggeledahan, penyitaan, penangkapan, dan penetapan tersangka dalam kasus tersebut.

Hakim menyatakan tindakan penggeledahan dan penyitaan dalam perkara tersebut harus berdasarkan pada Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana.

Dalam persidangan, kata dia, terungkap penggeledahan yang dilakukan oleh petugas bea cukai tidak didampingi oleh dua saksi. Selain itu, penggeledahan dan penyitaan atas ratusan ribu rokok tanpa cukai tersebut tanpa disertai berita acara yang harus diserahkan kepada pihak yang berkaitan dengan perkara tersebut. Dalam persidangan juga terungkap tidak adanya surat penetapan tersangka.

Dengan demikian, menurut hakim, pemohon tidak bisa dikategorikan sebagai tersangka sehingga tidak bisa ditahan. Selanjutnya, hakim memerintahkan agar penyidik bea cukai segera mengeluarkan pemohonan dari tahanan LP Kedungpane Semarang.

Atas putusan tersebut, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean A Semarang menyatakan siap melaksanakannya.

Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean A Semarang Rizal Pahlevi mengatakan akan melakukan evaluasi internal atas putusan tersebut. “Kami akan mengikuti perintah pengadilan,” imbuhnya.

Termasuk, kata dia, perintah untuk segera mengeluarkan tersangka dari tahanan. “Kami tunggu salinan putusannya dulu,” tambahnya.

Sementara kuasa hukum Sulaiman, Yosep Parera menegaskan kliennya harus segera dibebaskan. “Penyadikan sudah menyatakan penangkapan dan penahanan Sulaiman tidak sah,” tandasnya. (Jn19/ant)

Simak Informasi lainnya dengan mengikuti Channel Jowonews di Google News

Bagikan berita ini jika menurutmu bermanfaat!

Baca juga berita lainnya...