Jowonews

Logo Jowonews Brown

Mendagri Larang Pemprov Tambah Anggaran Bankeu Rp 657,9 M

SEMARANG,Jowonews.com – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) melarang Pemprov Jateng mengalokasikan anggaran belanja bantuan keuangan kepada kabupaten/kota pada Rancangan Perda Perubahan APBD 2015 sebesar Rp 657,959 miliar, yang tercantum pada kode rekening 1.20.1.20.00.00.00.5.1.7. Pasalnya, anggaran tersebut tujuannya ternyata tidak untuk stimulan fiskal dalam hal terjadinya disparitas (kesenjangan) antara daerah/desa.

Larangan penganggaran bankeu tersebut disampaikan dalam Keputusan Mendagri No.903-5393/2015 tentang Evaluasi Raperda Prov Jateng tentang Perubahan APBD TA 2015 dan Rancangan Pergub Jateng tentang Penjabaran Perubahan APBD TA 2015.

Dalam APBD Induk 2015 bankeu untuk kab/kota dan pemerintah desa semulai Rp 1,947 triliun, dan rencananya ditambah Rp 657,959 miliar pada Perubahan APBD 2015. Sehingga total menjadi Rp 2,605 triliun atau 13,27% dari total belanja daerah dalam Raperda tentang Perubahan APBD TA 2015.

Rinciannya belanja bankeu kepada kab/kota semula Rp 1,596 triliun bertambah Rp 657,959 miliar menjadi Rp 2,253 triliun atau 11,48% dari total belanja daerah dalam Rancangan Perda tentang Perubahan APBD TA 2015.

Belanja bankeu kepada pemerintah desa semulai Rp 349,120 miliar, bertambah Rp 300 juta menjadi Rp 349,420 miliar. Atau 1,78% dari total belanja daerah dalam Rancangan Perda tentang Perubahan APBD TA 2015.

Larangan Mendagri tersebut, selain tidak ada maksud untuk stimulus fiskal karena terjadi kesenjangan, juga karrena masih rendahnya alokasi anggaran belanja modal untuk pembangunan dan pengembangan sarana dan prasarana. Yaitu yang terkait peningkatan pelayanan kepada masyarakat.

Sehingga Mendagri memerintahkan penyediaan anggaran bankeu tersebut harus dialihkan untuk mendanai program dan kegiatan prioritas sesuai kewenangan Pemprov Jateng. Terutama dalam penambahan alokasi anggarann belanja modal untuk pembangunan dan pengembangan sarana dan prasarana yang terkait pelayanan kepada masyarakat.(JN01)

Simak Informasi lainnya dengan mengikuti Channel Jowonews di Google News

Bagikan berita ini jika menurutmu bermanfaat!

Baca juga berita lainnya...