Jowonews

Logo Jowonews Brown

Mendagri Pastikan Pembentukan AKD DPRD Jateng Tidak Sah

Semarang, Jowonews.com – Pembentukan alat kelengkapan dewan (AKD) DPRD Jateng tanggal 22 Oktober 2014 tidak sah. Pasalnya, pembentukan AKD yang diwarnai walk out 4 fraksi dipastikan tidak lolos substansi prosedur dan materi. Demikian kesimpulan konsultasi pimpinan dan anggota DPRD Jateng di Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri), 29-30 Oktober. Rombongan DPRD Jateng dipimpin Ketua DPRD Rukma Setya Budi.

Namun lima Pimpinan DPRD Jateng beserta anggota yang ikuti konsultasi ke Kemendagri saat dikonfirmasi memilih ‘bungkam’. Mereka tidak mau komentar dan saling lempar.

Rukma Setya Budi, Ferry Wawan Cahyono, Ahmadi, Bambang Joyo dan beberapa anggota yang lain tidak mau menjawab saat dihubungi. “Langsung ke pimpinan saja mas,”ungkap anggota FPAN Bambang Joyo.

Langkah bungkam itu nampaknya menjadi pilihan. Sebab persoalan alat kelengkapan dewan saat ini sangat sensitif. Dan ini terkait pembagian ‘kue’ pimpinan komisi.

Sementara itu saat konsultasi, rombongan DPRD Jateng diterima Staf Biro Hukum Depdagri, DR Maharani. Dalam kesempatan itu disampaikan bahwa ada 3 unsur peraturan, termasuk peraturan DPRD bisa disahkan.

Yaitu harus lolos substasi,  prosedure dan materi. Untuk peraturan DPRD Jateng  tentang tata tertib (tatib), pertama  dianggap melanggar prosedure. Sebab dalam pasal 67 permendagri 1 tahun 2014 tentang tata cara pembentukan peraturan daerah, harus melalui tahapan diundangkan oleh sekertaris daerah.

Untuk tatib DPRD Jateng kemarin, belum di undangkan. Kalau belum diundangkan, artinya tatib itu belum bisa dipakai atau memiliki dasar hukum. Yang kedua, secara material pasal 62 ayat 3 tatib yang menyebutkan anggota komisi berjumlah 19, ternyata tidak mampu dipenuhi. Sehingga komisi yang sudah dibentuk tanggal 22 Oktober lalu  tidak bisa disebut komisi.

Oleh karena itu, DPRD Jateng diminta untuk menyelesaikan secara prosedure dulu baru dilakukan tahapan pengisian lagi. Dengan kenyataan itu, artinya komisi-komisi yang sudah dibentuk  kemarin dianggap tidak sah. (JN01)

BACA JUGA  Bina Marga Klaim 80 Persen JTL, DPRD Minta Pandai Menyiasati Cuaca

Simak Informasi lainnya dengan mengikuti Channel Jowonews di Google News

Bagikan berita ini jika menurutmu bermanfaat!

Baca juga berita lainnya...