Jowonews

Logo Jowonews Brown

Kabar Ndeso

Mendorong Manipulasi Data, Demak Diminta Cabut Larangan Menjadi TKI

SEMARANG, Jowonews.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Demak diminta mencabut kebijakannya yang melarang warganya menjadi tenaga kerja Indonesia (TKI) ke luar negeri, khususnya disektor informal.

Kebijakan itu mendorong munculnya TKI ilegal dan manipulasi data. Akibatnya, ketika terjadi persoalan hukum di luar negeri, negara tidak bisa hadir untuk memberikan pembelaan.

Hal itu diungkapkan anggota Komisi E DPRD Jateng Yudi Indra W, dalam prime topic dengan tajuk ‘Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia’, di Hotel Oak Tree, Palm Hill Estate Papandayan, Semarang, Senin (25/7).

“Saya ingin meluruskan Pemkab Demak yang melarang warganya menjadi TKI ke luar negeri. Itu harus dicabut. Bagaimana pemerintah bisa hadir kalau ada masalah. Padahal kehadiran pemerintah itu menjadi kebutuhan warga,”ungkapnya.

Tampil sebagai pembicara selain Yudi Indra juga Kepala Seksi Pengawasan dan Perlindungan Hukum Tenaga Kerja Dalam dan Luar Negeri, Disnakertranduk Jateng Erry Dyah Nurhidayah dan Kepala BP3TKI Jateng, AB Rahman.

Lebih lanjut disampaikan Yudi, apa yang terjadi di Demak itu sangaat ironis sekali. Sebab, sekarang ini banyak sekali warga Demak yang menjadi TKI ilegal. “Karena dilarang, maka sebagian besar dari mereka terpaksa ke luar negeri dengan melakukan manipulasi data di daerah lain,”katanya.

Padahal, cara yang ditempuh dengan memanipulasi data itu sangat beresiko sekali. “Misalnya kalau sampai meninggal, untuk mencari alamat keluarganya sangat susah. Karena sudah dipalsukan,”ujarnya.

Disampaikan pula oleh Yudi, sekarang ini DPRD Jateng juga sedang mempersiapkan perda yang mengatur soal TKI. Ini sengaja dibuat supaya kedepan semua proses keberangkatan TKI ke luar negeri melalui proses resmi.

“Harus dilihat jobnya apa. Dengan begitu TKI akan terhindar persoalan saat di luar negri dan kerjanya juga membawa manfaat,”tukasnya.

BACA JUGA  Pemprov Siapkan Penataan Kampung Nelayan di Demak

Kepala Seksi Pengawasan dan Perlindungan Hukum Tenaga Kerja Dalam dan Luar Negeri, Disnakertranduk Jateng Erry Dyah Nurhidayah mengungkapkan, secara nasional sekarang ini jumlah TKI yang bekerja di luar negeri mencapai 275.736 orang.

Dari jumlah sebanyak itu yang bekerja disektor formal mencapai 152.736 orang, sedanglan yang informal mencapai 123.342 orang. “Artinya yang bekerja di sektor formal mengalami peningkatan dan ternyata lebih banyak dari yang bekerja di sector informal,”katanya.

Sedangkan jumlah TKI yang berasal dari Jateng sekarang ini mencapai Rp 57.077 orang. “Tapi untuk Jateng saya belum ada rinciannya. Yang terperinci baru yang nasional,”elaknya.

Tingginya jumlah TKI bekerja di luar negeri karena disebabkan angka kerja tidak sebanding dengan lapangan kerja yang tersedia. Disamping itu jumlah angka kemiskinan juga masih sangt tinggi mencapai 12%.

Bagaimana cara Disnakertanduk Jateng melindungi TKI?. Erry mengungkapkan bahwa perlindungan dimulai saat warga mau berangkat menjadi TKI. Jadi bukan saat sudah ada persoalan. Antaralain mempersiapkan dokumen dengan baik dan benar, keluarga juga harus mempersiapkan dokumentasi, serta bekerja harus sesuai kompetensinya. (adv/jn01)

Simak Informasi lainnya dengan mengikuti Channel Jowonews di Google News

Bagikan berita ini jika menurutmu bermanfaat!

Baca juga berita lainnya...