Jowonews

Logo Jowonews Brown

Kabar Ndeso

Menelusuri Dugaan Korupsi di KONI Jateng (4) : Pengadaan Pakaian, Cabor tak Terima Uang Tunai

SEMARANG, Jowonews.com – Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Jawa Tengah (Jateng) pada tahun 2015 telah merealisasikan pemberian bantuan pakaian latihan Rp 886.625.000,00 kepada 48 cabang olahraga (Cabor). Namun, meski dipertanggungjawabkan sebagai pemberian bantuan uang tunai, masing-masing cabor ternyata tidak pernah menerima uang tunai.

Hal itu terungkap dalam LHP BPK RI Perwakilan Jateng No:70C/LHP/BPK/XVIII.SMG/05/2016 tanggal 26 Mei 2016. yang ditandatangani Ketua BPK RI Hery Subowo.

Dalam LHP BPK RI tersebut dijelaskan bahwa dalam SPj KONI tahun 2015 yang diserahkan ke pemriksa terdapat penggunaan dana hibah untuk bantuan dana fasilitasi kelengkapan pakaian latihan dan bertanding untuk 48 Cabor senilai Rp 886.625.000,00 dan pengurus KONI senilai Rp 87.125.000,00. Sehingga totalnya Rp 973.750.000,00 p[ada tanggal 25 Agustus 2015.

SPj untuk 45 Cabor hanya berupa kuitansi penerimaan uang, surat perjanjian dan berita acara terima masing-masing Cabor. Sementara itu pemberian bantuan pakaian latihan untuk 3 Cabor lainnya senilai Rp 84.050.000,00 tidak didukung dengan dokumen pertanggungjawaban apapun. Selain itu bukti pendukung atas kegiatan pengadaan pakaian latihan dan bertanding tersebut juga tidak ada.

Dalam surat perjanjian dengan masing-masing Cabor dengan KONI pada pasal 3 tentang pembayaran menyatakan bahwa pemberian bantuan dana dilaksanakan secara tunai oleh Pihak I (KONI) kepada Cabor. Namun dalam catatan atas pencairan cek tunai tanggal 5 Mei 2015 diketahui bahwa terdapat down payment (uang muka,red) seragam ke Waketum Rp 485.000.000,00. Atas pengeluaran uang tersebut tidak ditemukan bukti pendukung.

Lebih mengejutkan lagi, berdasarkan pemeriksaan BPK RI, dari pemjelasan beberapa Cabor diperoleh informasi bahwa masing-masing Cabor tidak menerima uang tunai, meskipun Cabor tersebut telah melakukan tandatangan diatas surat perjanjian dan kuitansi yang menunjukkan adanya penerimaan uang tunai.

Pemberian bantuan yang diterima Cabor adalah berupa pakaian latihan. Dengan demikian bukti pertanggungjawaban bantuan pakaian latihan berupa tanda terima uang tunai kepada Cabor tidak sesuai dengan kegiatan yang sebenarnya. Selain itu atas penggunaan uang sebesar Rp 973.750.000,00 atas pengadaan kelengkapan pakaian latihan dan bertanding belum disertai bukti pendukungnya. (jn01/jn03)

Simak Informasi lainnya dengan mengikuti Channel Jowonews di Google News

Bagikan berita ini jika menurutmu bermanfaat!

Baca juga berita lainnya...