Jowonews

Logo Jowonews Brown

Menkumkam Persilahkan UU MD3 Diuji Materi

JAKARTA, Jowonews.com — Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly mengatakan bahwa masyarakat yang merasa keberatan dengan revisi Undang-Undang No 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) dapat mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi.

“Cara menyanggah (UU MD3) ke MK. Ingat saat saya keluar paripurna, dari pada kita capai-capai, lebih baik kita gugat ke MK. Kita mempunyai mekanisme ‘check and balances’, kewenangan DPR dan pemerintah dicek MK, rakyat punya kesempatan menguji konsitusionalitas ayat-ayat di MD3, kita dorong rakyat kita uji ke MK,” kata Yasonna di lingkungan istana kepresidenan Jakarta, Selasa.

Dalam rapat paripurna DPR pada Senin (12/2), disepakati perubahan ke-2 UU MD3 dengan beberapa perubahan yaitu penambahan jumlah pimpinan yaitu tiga di MPR, satu di DPR, dan satu di DPD, kedua mekanisme pemanggilan paksa terhadap pejabat negara atau masyarakat dengan melibatkan aparat Kepolisian.

Terdapat beberapa pasal UU MD3 yang menjadi sorotan publik yaitu Pasal 245 dinyatakan, pemanggilan dan permintaan keterangan kepada anggota DPR sehubungan dengan terjadinya tindak pidana yang tidak sehubungan dengan pelaksanaan tugas harus mendapatkan persetujuan tertulis dari Presiden setelah mendapatkan pertimbangan dari Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).

Selanjutnya Pasal 122, DPR memberikan kewenangan kepada MKD untuk mengambil langkah hukum dan/atau langkah lain terhadap orang, kelompok, atau badan hukum yang merendahkan kehormatan DPR dan anggota DPR dan Pasal 73, DPR memiliki kewenangan memanggil pejabat negara, pejabat pemerintah, badan hukum, atau warga masyarakat secara paksa dengan ancaman sandera.

“MD3 ini juga nanti dalam hal pimpinan hanya berlaku sampai 2019 sesudah itu akan kembali proporsionalitasnya sesuai ketentuannya, tapi hanya pasal mengenai pimpinan diajukan,” ungkap Yasonna. (jwn5/ant)

Simak Informasi lainnya dengan mengikuti Channel Jowonews di Google News

Bagikan berita ini jika menurutmu bermanfaat!

Baca juga berita lainnya...