Jowonews

Logo Jowonews Brown

Kabar Ndeso

Menurut KPK, Kejati Masih Kumpulkan Data Kasus 49 Dewan

SEMARANG, Jowonews.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memantau terus penanganan kasus dugaan korupsi tunjangan listrik, telepon dan air PDAM 49 anggota dan pimpinan DPRD Kota Semarang yang dilaporkan KP2KKN ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah. Perkembangan kasus tersebut, sekarang Kejati masih terus mengumpulkan data-data.

Kepastian itu disampaikan KPK melalui surat yang dikirim ke KP2KKN Jateng untuk menanggapi surat pengaduan dari masyarakat pada tanggal 22 Februari 2017.

“Kami baru saja mendapatkan surat dari KPK terkait dengan permintaan untuk melakukan koordinasi, supervise dan monitoring dengan Kejati Jateng menyangkut kasus dugaan korupsi tunangan listrik, telepon dan air PDAM 49 DPRD Kota Semarang,”ungkap Koordinator Monitoring Kinerja Aparat Penegak Hukum Eko Haryanto SH, Selasa (21/3).

Menurut Eko Haryanto, surat dari KPK tersebut tertanggal 15 Maret 2017 dengan nomor:R-1152/40-43/2017, sifat rahasia. Surat  ditandatangani Hary Budiarto atas nama Pimpinan Plt Deputi Bidang Pengawasan Internal dan Pengaduan Masyarakat. Tembusan disampaikan kepada pimpinan KPK.

Isi surat itu KPK menyampaikan sehubungan dengan surat pengaduan tanggal 22 Februari 2017 kepada KPK, disampaikan bahwa pengaduan korupsi yang dilaporkan ke Kejati Jateng sedang ditindaklanjuti. Yaitu dnegan pengumpulan data, sehingga belum bisa dilakukan supervise oleh KPK atas penanganan kasus dimaksud.

Menurut Eko Haryanto, dengan adanya surat dari KPK tersebut, berarti kasus yang dilaporkan ke Kejati terkait dugaan korupsi tunjangan listrik, telepon dan air PDAM masih on the track. “Kasus ini berarti masih berjalan sebagaimana mestinya. Kami minta Kejati segera menuntaskan,”paparnya.

 Sebagaimana pernah diberitakan anggaran tunjangan listrik, telepon dan air PDAM tahun anggaran 2015 senilai Rp 2.970.258.240,00 diduga telah dikorupsi oleh 49 anggota dan pimpinan DPRD Kota Semarang.

 Kasus tersebut secara resmi sudah dilaporkan ke Kejati Jateng oleh KP2KKN dan JeJAK Jateng tanggal 30 Januari 2017.

Sejak pertama kali diungkap akhir 2016 lalu, ternyata tidak ada itikad baik dari DPRD Kota Semarang. Bahkan DPRD Kota Semarang juga nekat tidak mengembalikan anggaran itu. Parahnya lagi, pada tahun 2016, anggaran yang menjadi temuan BPK tersebut dimunculkan lagi.

Menurut anggota KP2KKN Jateng Dwi Saputro, berdasarkan LHP BPK RI, Pemkot Semarang pada tahun Tahun Anbggaran 2015 telah menganggarkan belanja pegawai sebesar Rp 1.667.210.671.895,00 dan direalisasikan Rp 1.466.492.839.519,00 atau 87,96%.

Dari jumlah tersebut, Rp 7.942.500.000,00 direalisasikan untuk pemberian tunjangan perumahan kepada pimpinan dan anggota DPRD Kota Semarang yang belum disediakan rumah dinas.

Pengaturan tunjangan perumaha  ditetapkan dengan Peraturan Wali Kota Nomor 30/2014 tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Wali Kota Semarang Nomor 1/2014 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perda Nomor 18/2004 tentang Kedudukan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Semarang. “Dalam Perwali tersebut ditetapkan nilai tunjangan perumahan sebesar Rp 14 juta/bulan untuk pimpinan dan Rp 13.5 juta/bulan untuk anggota DPRD,”paparnya.

Berdasarkan pemeriksaan atas penentuan besaran tunjangan perumahan diperoleh berdasarkan hasil kajian yang dilakukan oleh Tim Independen yang ditunjuk Sekretaris DPRD Kota Semarang. Berdasarkan laporan akhir kajian tersebut diketahui bahwa penghitungan nilai kisaran tunjangan dilakukan dengan mempertimbangkan beberapa faktor.

Meliputi hasil studi komparatif dengan daerah lain, indicator rasio kemandirian keuangan daerah dan indicator aktivitas yang meliputi tinjauan atas unsure-unsur yang melekat pada penyediaan sewa rumah.

“Berdasarkan indikator-indikator tersebut, komponen tunjangan perumahan ditentukan tunjangan listrikuntuk wakil ketua Rp 2.676.240,00 sampai dengan Rp 3.067.470,00. Sedangkan untuk anggota Rp 2.520.480,00 sampai dengan Rp 2.888.940,00,”paparnya.

Tunjangan telepon rumah jabatan wakil ketua dewan Rp 1.338.120,00 sampai dengan Rp 1.533.735,00. Untuk anggota Rp 1.260.240,00 sampai dengan Rp 1.444.470,00.

Tunjangan air PDAM wakil ketua Rp 1.338.120,00 sampai dengan Rp 1.533.735,00. Untuk anggota Rp 1.260.240,00 sampai dengan Rp 1.444.470,00.

Tunjangan sewa rumah jabatan dinas untuk wakil ketua Rp 7.359.660,00 sampai dengan Rp 8.435.543,00. Untuk anggota Rp 6.931.320,00 sampai dengan Rp 7.944.585,00.

Jumlah total untuk wakil ketua Rp 12.712.140,00 sampai dengan Rp 14.570.483,00. Sedangkan jumlah untuk anggota Rp 11.972.280,00 sampai dengan 13.722.465,00.

Dari rincian tersebut, diketahui bahwa nilai tunjangan perumahan yang diberikan telah diperhitungkan tunjangan listrik, telepon dan air.

Merujuk rincian tersebut, terdapat unsur yang seharusnya tidak termasuk. Yaitu tunjangan listrik, telepon dan tunjangan air minimal sebesar kisaran terendah seperti hasil kajian. Yaitu sebesar Rp 5.352.480,00 (Rp 2.676.240,00 + Rp 1.338.120,00 + Rp 1.338.120,00) untuk wakil ketua dan sebesar Rp 5.040.960,00 (Rp 2.520.480,00 + Rp 1.260.240,00 + Rp 1.260.240,00) untuk anggota.

“Dengan memperhitungkan realisasi pembayaran per bulan diperoleh estimasi komponen tunjangan listrik, telepon dan air sebesar Rp 2.970.258.240,00,”ungkapnya.

Rinciannya pembayaran kepada wakil ketua 3 orang selama 12 bulan sebesar Rp 192.689.280,00 (Rp 5.352.480,00 x 3 x 12 bulan). Pembayaran kepada anggota DPRD sebesar Rp 2.777.568.960,00 berupa pembayaran kepada 45 anggota di bilan Januari sebesar Rp 226.843.200,00 (Rp 5.040.960,00 x 45 x 1), dan kepada 46 anggota dibuan Februari-Desember 2015 sebesar Rp 2.550.725.760,00 (Rp 5.040.960,00 x 46 x 11 bulan).

Kondisi tersebut tidak sesuai dengan SE Mendagri No.188.31/006/PAKD tanggal 4 Januari 2006 tentang Tambahan Penjelasan Terhadap Peraturan Pemerintah No.37/2005 tentang Perubahan atas PP No.24/2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Anggota DPRD. Dimana menyatakan besaran tunjangan perumahan yang dibayarkan adalah sesuai standar satuan harga sewa rumah yang berlaku umum yaitu tidak termasuk meubeler, biaya listrik, air, gas dan telepon.

“Temuan BPK RI jelas merugikan keuangan daerah Rp 2.970.258.240,00. Itu harus dikembalikan semua. Karena itu adalah uang rakyat,”tegas Dwi Saputro. (jn01/jn03)

Simak Informasi lainnya dengan mengikuti Channel Jowonews di Google News

Bagikan berita ini jika menurutmu bermanfaat!

Baca juga berita lainnya...