Jowonews

Logo Jowonews Brown

Kabar Ndeso

Meski Aset Diminta Pusat, Terminal Tirtonadi Tetap Dikelola Solo

SOLO, Jowonews.com – Meski aset Terminal Bus Tirtonadi Solo diminta oleh pemerintah pusat, namuan terminal tersebut tetap akan dikelola oleh Pemkot Surakarta. Sedangkan Pemerintah Pusat hanya sebatas pengawasannya saja.

“Sekarang ini proses pengelolaannya tengah menunggu terbitnya surat keputusan (SK) dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub),” kata Wali Kota FX Hadi Rudyatmo di Solo, Selasa (27/9).

FX Hadi Rudyatmo yang akrab dipanggil Rydu mengaku pihaknya telah bertemu dengan Menteri Perhubungan (Kemenhub) Budi Karya Sumadi ihwal pengelolaan Terminal Tirtonadi.

Ia mengatakan Menhub saat ini baru mencarikan regulasi agar terminal tetap dikelola Pemkot. Meski perkara asetnya diambilalih pusat, takkan mempermasalahkan. Sejauh ini proses penyerahan personel, pembiayaan, perlengkapan dan dokumen (P3D) ke Pusat sudah berjalan sesuai regulasi terminal Tipe A.

“Ya kalau dikelola Pemkot, terminal yang sudah menjadi percontohan nasional akan lebih baik, karena koordinasi dan pengawasannya akan lebih mudah,” katanya.

Menurutnya, kepastian nasib pengelolaan terminal sekarang tinggal menunggu SK dari Menhub. Menurutnya, proses kelola Terminal Tirtonadi mendesak diselesaikan menjelang penyusunan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA PPAS) APBD 2017. Hal ini berkaitan dengan anggaran operasional dan perawatan terminal. “KUA PPAS APBD 2017 akan mulai disusun Pemkot paling lambat awal Oktober nanti,” katanya.

Kepala UPTD Terminal Bus Tirtonadi Solo Eko Agus Susanto mengaku masih menunggu perintah terkait pengajuan anggaran untuk biaya operasional dan perawatan terminal pada KUA PPAS APBD 2017. “Sejauh ini belum ada perintah. Jadi belum mengajukan,” katanya.

Ditambahkan biaya operasional dan perawatan terminal tahun ini dianggarkan Pemkot Rp8,3 miliar. Dana tersebut lebih besar dibanding dengan perolehan pendapatan asli daerah (PAD) yang diterima Pemkot setahun Rp5,8 miliar.

Ia mengatakan ada 11 objek retribusi sebagai pemasukan PAD terminal, di antaranya sewa kios, sewa loket bus malam, parkir sepeda motor, parkir mobil, pendapatan lain-lain seperti iklan di terminal, serta retribusi jasa ruang tunggu (JRT) dan retribusi bus masuk. (Jn19/ant)

Simak Informasi lainnya dengan mengikuti Channel Jowonews di Google News

Bagikan berita ini jika menurutmu bermanfaat!

Baca juga berita lainnya...