Jowonews

Logo Jowonews Brown

Kabar Ndeso

Miris, Lampu PJU Dipadamkan karena Belum Bayar Tagihan

KUDUS, Jowonews.com — PT PLN Area Kudus, Jawa Tengah, terpaksa memadamkan lampu penerangan jalan umum (PJU) yang ada di Kabupaten Kudus karena pemeritah kabupaten setempat menunggak pembayaran tagihan listrik untuk lampu PJU senilai Rp7 miliar.

“Berdasarkan catatan kami, Pemkab Kudus menunggak pembayaran tagihan listrik untuk lampu PJU sejak bulan Agustus 2017,” kata Manajer PT PLN Area Kudus Darmadi didampingi Manajer PLN Rayon Kudus Kota Sunoto dan Koordinator Kehumasan Muhdam Azhar di Kudus, Rabu (18/10).

Sebelumnya, kata dia, sudah ada upaya pendekatan terhadap Pemkab Kudus, khususnya SKPD yang mengelola lampu PJU tersebut, yakni Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup Kudus.

Upaya komunikasi saat tunggakan satu bulan, kata dia, ternyata berlanjut hingga bulan ini.”Kami juga sudah mengingatkan lewat surat resmi, setelah sebelumnya diawali dengan komunikasi secara langsung,” ujarnya.

Menurut dia, pemadaman terhadap lampu PJU dilakukan sesuai standar operasional prosedur (SOP), karea batas akhir pembayaran rekening listrik ditetapkan setiap tanggal 20 untuk setiap bulannya.

Pelanggan yang menunggak hingga 30 hari, katanya, dikenai sanksi pemutusan sementara, sedangkan menunggak lebih dari 90 hari dikenai sanksi pemutusan permanen.”Karena Pemkab Kudus juga dalam rangka memberikan pelayanan umum kepada masyarakat, maka ada perlakuan berbeda,” ujarnya.

Jika hingga batas waktu belum juga ada pelunasan, dia mengaku, akan berkoordinasi dengan pimpinan wilayah terkait ketentuan untuk dilakukan pemutusan secara permanen. (jwn5/ant)

Simak Informasi lainnya dengan mengikuti Channel Jowonews di Google News

Bagikan berita ini jika menurutmu bermanfaat!

Baca juga berita lainnya...