Jowonews

Logo Jowonews Brown

Kabar Ndeso

Mucikari R dan P Memasang Tarif Perjam

SEMARANG, Jowonews.com – Kepala Subdit IV Remaja, Anak dan Wanita (Renakta) Dit Reskrimum Polda Jateng, AKBP Sri Susilowati mengungkapkan, dua tersangka mucikari R dan P terdiri dari dua kasus berbeda (terpisah). Masing-masing tersangka dengan dua korban. Total korban ada empat orang dan semuanya masih di bawah umur.

“Tarif yang dipasang itu untuk tarif perjam. Tersangka menggunakan akun facebook pribadinya untuk menawarkan ke pelanggan,” terang Susilowati.

Kasus prostitusi online itu sendiri salah satunya terbongkar pada Rabu (30/9) dini hari lalu. Saat itu polisi yang mendapatkan informasi langsung melakukan penindakan di salah satu hotel daerah Gombel, Kota Semarang.

Di salah satu kamar hotel tersebut, korban kedapatan bersama pelanggan usai dibooking melalui situs jejaring sosial tersebut.

Dalam kasus ini, kedua tersangka dijerat Undang-Undang nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Terhadap Tindak Pidana Perdagangan Orang (Human Trafficking), Pasal 2 jo Pasal 17 dan UU nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak Pasal 76 huruf (i). Hingga saat ini penyidik masih melakukan pengembangan dan melengkapi berkas-berkas. “Masih kami kembangkan,” ungkap Susilowati.

Adapun dalam penanganan kasus ini, para korban yang merupakan anak di bawah umur mendapat pendampingan oleh Badan Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Keluarga Berencana (BP3AKB) Provinsi Jawa Tengah.(JN01)

BACA JUGA  Kemensos Klaim Seluruh Lokalisasi Prostitusi di Pulau Jawa Telah Ditutup

Simak Informasi lainnya dengan mengikuti Channel Jowonews di Google News

Bagikan berita ini jika menurutmu bermanfaat!

Baca juga berita lainnya...