Jowonews

Logo Jowonews Brown

Kabar Ndeso

MUI Kutuk Pernikahan Sesama Jenis di Boyolali

wariaBOYOLALI, Jowonews.com – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Boyolali menyatakan bahwa pernikahan  Darino dan Dumani, yang sama-sama lelaki di Desa Cluntang, Musuk, Boyolali, Jawa Tengah tidak sah dalam Islam.

Hal itu disampaikan Ketua MUI Boyolali, KH. Habib Ihsanuddin, melalui pers releasenya, Rabu (14/10).

“MUI Kabupaten Boyolali mendukung sikap Kementerian Agama Kabupaten Boyolali untuk tidak menerbitkan surat nikah untuk pasangan tersebut,”tegasnya.

Menurutnya, perbuatan homoseksual seperti yang terjadi pada kasus Darino dan Dumani adalah perbuatan yang dilaknat oleh Allah SWT. Ini sebagaimana yang pernah dilakukan oleh kaum Nabi Luth pada masa lalu. 

“Rasulullah SAW memberikan garis yang jelas mengenai perbuatan seks yang menyimpang, seperti hadits yang menyatakan bahwa perbuatan lesbian termasuk zina, dengan demikian termasuk gay. Karena itu MUI Boyolali melarang keras pernikahan sejenis tersebut, dan berdasarkan dalil di atas,”tegasnya.

Oleh karena itu, MUI Boyolali mengimbau umat Islam di seluruh Boyolali, dan para tokoh agama, untuk bersama-sama menjaga akidah dan akhlak umat agar tetap sesuai dengan ajaran Islam.

“Bagaimana mungkin, manusia yang terikat ajaran agama, dengan sadar menjalani perkawinan sesama jenis, di mana agama tegas melarangnya?. Ini sebuah paradoks dunia modern yang cenderung menjauh dari nilai-nilai agama,”paparnya.

Lebih jauh Habib juga menyampaikan, ini pemahaman yang keliru atas apa yang terjadi di negara barat sana. (JN01)

BACA JUGA  MUI Menilai Masyarakat Kudus Memiliki Toleransi Beragama yang Tinggi

Simak Informasi lainnya dengan mengikuti Channel Jowonews di Google News

Bagikan berita ini jika menurutmu bermanfaat!

Baca juga berita lainnya...