Jowonews

Logo Jowonews Brown

Muncul Pasal Siluman Dalam Nota Kesepakatan KUA APBD TA 2015

Nota Kesepakatan KUA R APBD Provinsi Jateng 2015. Dalam domumen inilah yang muncul pasal 'siluman'.
Nota Kesepakatan KUA R APBD Provinsi Jateng 2015. Dalam domumen inilah yang muncul pasal ‘siluman’.

Semarang, Jowonews.com – Muncul ‘pasal siluman’ dalam Nota Kesepakatan Antara Pemprov Jateng dengan DPRD. Karena ada penambahan poin yang dilakukan secara sepihak oleh pemprov Jateng tanpa melakukan kesepakatan terlebih dahulu dengan DPRD.

Kronologi adanya penambahan poin itu bermula pada saat badan anggaran (Banggar) membahas RAPBD 2015 di ruang Banggar, Selasa (18/11), tiba-tiba pemprov Jateng menarik semua buku Nota Kesepakatan Antara Pemerintah Provinsi Jawa Tengah Dengan DPRD Jateng, yang ada di semua Fraksi DPRD Jateng.

Nota kesepakatan yang ditarik adalah No: 87 Tahun 2014/No:4 Tahun 2014 Tentang Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Prov Jateng TA 2015. Kurang lebih 2 jam kemudian, buku nota kesepakatan itu sudah dikembalikan kembali kesemua fraksi.

Setelah dikembalikan, pada Bab V Penutup halaman 78 ternyata diganti lembaran baru. Dalam lembaran bau halaman 78 itu, yang pada lembaran lama hanya sampai poin 7, pada lembaran baru ada tambahan poin 8.

Bunyinya apabila ada penambahan atau pengurangan karena adanya kebijakan pemerintah dan peraturan yang ada, akan diselaraskan dalam pembahasan RAPBD tahun anggaran 2015.

Nampaknya, penarikan nota kesepakatan itu terkait adanya pergeseran angka. Pada Nota Kesepakatan antara Pemprov dengan DPRD No 88/2014/No.5/2014 tentang Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara APBD Th 2015 pendapatan daerah tercatat Rp 16.335.482,993.000. Dari pendapatan daerah sebesar itu,PAD ditarget Rp 10.992.591.542.000.

Sementara itu pada Nota Keuangan RAPBD 2015, Pendapatan Daerah dan PAD Jateng targetnya ternyata mengalami peningkatan yang dratis tinggi. Pendapatan daerah diprediksi sebesar Rp 16.542.226.334.000. Untuk PAD ternyata targetnya berubah menjadi Rp 11.141.362.243.000.

Karuan, dengan demikian terjadi kenaikan Rp 206.743.341.000 dari nota kesepakatan ke RAPBD 2015.

Padahal, Nota Kesepakatan antara Pemprov dengan DPRD No 88/2014/No.5/2014 tentang Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara APBD Th 2015 disusun untuk dibahas dan disepakati sebagai dasar penyusunan Prioritas dan Plafon Anggaran (PPAS) TA 2015.

BACA JUGA  Peran Undip Perlu Dioptimalkan, Bantu Atasi Persoalan Jateng

Nota kesepakatan itu sendiri ditandatangani pada tanggal 26 Agustus 2014. Masing-masing Ganjar Pranowo sebagai pihak pertama dan, pihak kedua Rukma Setiabudi, Bambang Priyoko, Bambang Sadono, Abdul Fikri, Jayus.

Ketua DPRD Jateng Rukma Setyabudi menyatakan, namanya kesepakatan bersama itu dibuat secara bersama-sama. “Kalau kesepakatan bersama, berarti tidak boleh ada perubahan secara sepihak, apalagi menambah pasal kesepakatan sendiri,”tegasnya.

Gubernur Jateng Ganjar Pranowo dlam jawabannya atas pendapat badan anggaran dan fraksi-fraksi terhadap penyampaian nota keuangan RAPBD 2015 menyatakan selisih angka antara KUA/PPAS dengan RAPBD 2015 disebabkan adanya peningkatan pendapatan daerah yang merupakan tindaklanjut rekomendasi BPKP atas pemetaan potensi PAD.

“Disamping itu juga karena adanya penerimaan dari pemerintah pusat berupa dana alokasi khusus (DAK) yang diterima setelah KUA/PPAS disepakati,”katanya.

Sedangkan penambahan belanja tidak langsung utamanya untuk mengalokasikan kewajiban atas kenaikan target pendapatan daerah. Yaitu berupa bagi hasil kepada kabupaten/kota dan pengalokasian bankeu kepada seluruh pemerintah desa dalam program rintisan desa berdikari dan bantuan sarana prasarana desa.(JN01)

Simak Informasi lainnya dengan mengikuti Channel Jowonews di Google News

Bagikan berita ini jika menurutmu bermanfaat!

Baca juga berita lainnya...