Jowonews

Logo Jowonews Brown

Napi Koruptor Nakal Dipindah ke LP Gunung Sindur

MEDAN, Jowonews.com – Sejumlah narapidana koruptor yang dianggap bermasalah di Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung, dikirimkan ke Lapas Gunung Sindur, Bogor, sebagai antisipasi agar warga binaan itu, tidak lagi melakukan plesiran di luar penjara.

“Jadi, bagi narapidana (Napi) agak nakal itu, kita pindahkan ke Lapas Gunung Sindur yang ekstra ketat pengawalannnya,” kata Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H. Laoly, pada seminar nasional masalah korupsi di Medan, Jumat (17/3).

Para pembicara, dalam seminar itu, yakni Wakil Ketua KPK Saut Situmorang, Gubernur Sumut HT Ery Nuradi, dan Wakil Ketua Komisi III DPR- RI, Trimedya Panjaitan.

Menkumham mengatakan, relokasi warga binaan ke Lapas Gunung Sindur, sebagai tindakan bagi mereka yang tidak mau mematuhi peraturan yang berlaku di Lapas Sukamiskin.

Para napi tersebut, menurut dia, agar selalu mengikuti ketentuan yang berlaku di Lapas, dan jangan ada yang melanggar.

“Warga binaan yang kita relokasi itu, karena mereka tidak disiplin,” ujar Laoly.

Ia menyebutkan, meskipun napi koruptor itu, dipindahkan ke Lapas Gunung Sindur, dan tetap mendapat pengawasan ekstra ketar dari sipir yang sudah terlatih.

Ketika ditanyakan mata najwa bahwa Lapas Sukamiskin sering mengeluarkan napi dari dalam penjara, Laoly mengatakan, selama ini, sudah tiga kali mencopot Kalapas Sukamiskin Bandung.

“Saya sudah beberapa kali mengganti Kalapas Sukamiskin, dalam kasus napi tersebut,” ucap dia.

Laoly menambahkan, tidak benar itu, adanya perbedaan atau pilih kasih mengenai fasilitas napi koruptor dengan napi kejahatan umum.

Bahkan dulunya, napi koruptor digabung dengan napi pidana umum, namun terjadi masalah.

“Napi koruptor tersebut, sering mendapat perlakuan kasar dari rekan napi pidana umum. Napi koruptor itu, ada yang diperas oleh napi umum tersebut,” jelas Laoly.

Sebelumnya, tiga narapidana korupsi yang sering pelesiran keluar dari Lapas Sukamiskin Bandung dipindahkan ke Lapas Gunung Sindur,Bogor.

Ketiga napi itu, yang terlibat kasus pengadaan Sistem Komunikasi Kementerian Kehutanan Anggoro Widjojo, kasus suap Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Romi Herton dan Rachmat Yasin.(jn22/ant)

Simak Informasi lainnya dengan mengikuti Channel Jowonews di Google News

Bagikan berita ini jika menurutmu bermanfaat!

Baca juga berita lainnya...