Jowonews

Logo Jowonews Brown

Kabar Ndeso

Napi LP Semarang tak Kapok Bisnis Narkoba

SEMARANG, Jowonews.com — Terpidana kasus penyalahgunaan narkotika Sutrisno alias Babe yang mendekam di LP Kedunpane Semarang, masih nekat mengandalikan bisnis barang haram tersebut meski baru saja divonis 17 tahun pada Juni 2017 oleh PN Semarang atas perkara yang sama.

Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Jawa Tengah Brigjen Tri Agus Heru di Semarang, Selasa, mengatakan, terungkapnya sindikat narkotika yang dikendalikan dari dalam lembaga pemasyarakatan itu menyusul penangkapan dua wanita kurir di Kota Solo.

Petugas menangkap Elvira (18) warga Mojosongo dan Ayu (19) warga Jalan Srigunting V, Manahan, Kota Solo. Petugas menangkap Ayu beberapa saat setelah mengambil paket sabu seberat 100 gram.

Dalam pengembangannya, petuga juga menangkap Elvira yang tidak lain teman indekos Ayu. Dari pengungkapan itu diamankan barang bukti sabu seberat 130 gram.

Heru mengatakan dari keterangan keduanya diketahui bisnis narkotika itu dikendalikan oleh napi LP Kedungpane Semarang yang biasa dipanggil Babe.

Berdasarkan keterangan itu, petugas berkoordinasi dengan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk menindaklanjutinya. “Dari pemeriksaan didapati telepon yang diduga digunakan Babe untuk menjalankan bisnisnya,” katanya.

Heru mengungkapkan penangkapan ini merupakan yang kesekian kali terhadap Babe. Dari seluruh kasus pidana yang dialaminya, total hukuman penjara yang harus dijalaninya mencapai 31 tahun.(jwn5/ant)

Simak Informasi lainnya dengan mengikuti Channel Jowonews di Google News

Bagikan berita ini jika menurutmu bermanfaat!

Baca juga berita lainnya...