Jowonews

Logo Jowonews Brown

Kabar Ndeso

Nasabah di Sukoharjo dan Ungaran Juga Dibebani Biaya Provisi

image

Semarang, Jowonews –  Perhitungan biaya provisi yang tidak tepat di PT Bank Jateng ternyata dan dipastikan merugikan nasabah tidak hanya terjadi di Kantor Cabang Tegal dan Banjarnegara. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI juga menemukan kasus tersebut di Kantor Cabang Sukoharjo dan Ungaran.

Hal itu menjadi temuan BPK RI Perwakilan Jateng, saat melakukan pemeriksaan atas Operasional Pada PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah tahun 2013 dan 2014 sampai bulan Juli. Sebagaimana ditulis dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Perwakilan Jateng.

LHP No.446/LHP/BPK/XVIII.SMG/12/2014 tanggal 11 Desember 2014 tersebut ditandatangani Kepala BPK RI Perwakilan Jateng saat itu Dr Criskuntadi.

Berdasarkan LHP BPK tersebut, dari berkas kredit pada Kantor Cabang Sukoharjo diketahui MS mendapatkan fasilitas kredit ekstra sebesar Rp 400 juta dengan jangka waktu selama 60 bulan. Terhitung tanggal 10 September 2013 sampai dengan 10 September 2018.

Atas fasilitas tersebut, debitur dibebani kewajiban untuk membayar provisi sebesar 1% dari plafond atau senilai Rp 4 juta. Padahal seharusnya kredit ekstra tidak dikenai biaya provisi.

Debitur Giy juga mendapatkan kredit ekstra Rp 10 juta dengan jangka waktu selama 24 bulan. Terhitung tanggal 15 Juli 2013 sampai dengan 15 Juli 2015. Atas fasilitas itu, debitur juga dibebani kewajiban untuk membayar biaya provisi sebesar 1% dari plafond.

Kasus serupa dialami pula debitur Mur, yang mendapat fasilitas kredit sebesar Rp 75 juta dengan jangka waktu selama 36 bulan. Terhitung sejak tanggal 8 Juli 2013 sampai dengan 8 Juli 2016. Dia juga dibebani biaya provisi 1%.

Sementara itu di Kantor Cabang Ungaran, dari berkas kredit yang diperiksa BPK RI, diketahui bahwa ENB mendapatkan kredit ekstra sebesar Rp 30 juta dengan jangka waktu selama 36 bulan. Terhitung tanggal 30 Mei 2013 sampai dengan 30 Mei 2016.

Atas fasilitas tersebut, debitur dikenai biaya provisi 0,5% dari plafond. Seharusnya kredit ekstra tidak dikenakan biaya provisi.

Konfirmasi BPK dari Kantor Cabang Ungaran menyatakan bahwa sudah dilakukan koreksi biaya provisi. Namun dokumen pendukung belum disampaikan kepada BPK RI.(JN01)

Simak Informasi lainnya dengan mengikuti Channel Jowonews di Google News

Bagikan berita ini jika menurutmu bermanfaat!

Baca juga berita lainnya...