Jowonews

Logo Jowonews Brown

Kabar Ndeso

Negosiasi Pedagang Pasar Kanjengan dan Pemkot Kembali Buntu

Kondisi lapak sementara pedagang Pasar Bulu di tempat penampungan sementara.

SEMARANG, Jowonews.com – Persoalan antara pedagang Pasar Kanjengan dan Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang yang bergulir selama 4 tahun, sepertinya akan semakin berlarut-larut. Hal ini karena pembicaraan negosiasi kedua pihak yang dilakukan Rabu (26/11) kembali menemui jalan buntu (deadlock). Masing-masing pihak masih tetap kukuh pada setiap pendiriannya.

Sejumlah perwakilan pedagang Pasar Kanjengan kemarin menemui Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Semarang Adi Trihananto di ruang kerjanya. Namun setelah menyampaikan uneg-unegnya, mereka tidak berani mengambil keputusan apapun. Alasannya ketua persatuan pedagang Pasar Kanjengan, Maryanto, tidak ada di tempat.

Mereka menyampaikan secara singkat keinginannya untuk tetap berdagang di blok C dan D Pasar Kanjengan. Dan kukuh menolak rencana relokasi serta pembongkaran kedua bangunan blok pasar tersebut. Namun setelah pemkot memberi penjelasan, dan menawarkan sejumlah tempat alternatif untuk relokasi, pedagang malah tidak berani mengambil keputusan.

‘’Tadi tidak jadi pertemuan, batal. Ketua kami tidak ada (tidak ikut), sementara kami sendiri tidak berani mengambil keputusan. Kami hanya menyampikan merasa selalu was-was kalau ada pembongkaran,’’ kata seorang pedagang, Agus S, yang ikut dalam pertemuan.

Karena itu, pertemuan tersebut akhirnya hanya berlangsung sekitar 15 menit. Pertemuan tersebut tidak menghasilkan apapun, bagi kedua pihak. Para pedagang menyatakan berencana akan kembali meminta audiensi dengan pemkot untuk kembali membicarakan masalah ini.

Usai pertemuan, Sekda Adi Trihananto pun memberi penjelasan, bahwa pedagang Pasar Kanjengan diharapkan mematuhi keputusan hukum dari pengadilan. Dimana keputusannya, pedagang di blok C dan D harus segera mengosongkan bangunan sebelum pembongkaran oleh PT Pagar Gunung Kencana (PGK), selaku pihak yang diperintah membongkar oleh pengadilan.

‘’Kami menyerahkan persoalan ini kepada pihak yang berwenang, Pengadilan Negeri sudah memerintahkan PT PGK untuk segera melakukan pembongkaran sesuai hasil putusan,’’ kata Adi Trihananto.

Menurutnya, pemkot sebenarnya telah menyiapkan tempat alternatif relokasi bagi pedagang. Namun tempat-tempat tersebut yang sebenarnya dinilai memungkinkan ditolak oleh para pedagang. Tempat relokasi tersebut adalah Pasar Dargo, Pasar Induk Raharja (Pasindra), dan Jurnatan.

‘’Tidak mungkin kita melawan hukum, perintahnya pengadilan agar PT PGK menyerahkan bangunan blok C dan D itu dalam keadaan kosong. Ini pangkal masalahnya. Jadi kalau pemkot, tetap berharap PT PGK segera melaksanakan putusan pengadilan. Tentu nanti kita siap fasilitasi dampak dari pelaksanaan putusan hukum tersebut,’’ ungkapnya.

Pemkot juga menerima masukan untuk menggunakan lahan parkir Pasar Johar sebagai tempat relokasi. Namun, jika solusi ini disetujui kedua pihak, maka harus disiapkan dulu lapak-lapak dan kios bagi pedagang Pasar Kanjengan yang jumlahnya ratusan tersebut. ‘’Jadi ini tentu juga bukan persoalan mudah, harus ada kajian dan butuh waktu panjang,’’ katanya.

 

Dia berharap pedagang bersedia direlokasi, karena setelah pembongkaran pemkot juga akan melakukan penataan. Jika pedagang nantinya tetap menghendaki berdagang di lokasi tersebut, pemkot siap memfasilitasi namun yang pasti dengan bangunan gedung yang sudah baru.

 

‘’Jika sejak dua tahun lalu mereka setuju relokasi, mungkin sekarang pedagang sudah bisa kembali ke Pasar Kanjengan, pemkot sudah membangunnya dengan gedung baru. Tapi karena tak kunjung setuju, ya semakin tidak nyaman pula untuk berdagang karena was-was swaktu-waktu ada pembongkaran dan sebagainya,’’ tegasnya. (JN06)

Simak Informasi lainnya dengan mengikuti Channel Jowonews di Google News

Bagikan berita ini jika menurutmu bermanfaat!

Baca juga berita lainnya...