Jowonews

Logo Jowonews Brown

Kabar Ndeso

Nunggak Iuran BPJS Ketenagakerjaan, Tiga Perusahaan Dilaporkan ke Kejaksaan

PEKALONGAN, Jowonews.com – Tiga perusahaan yang menunggak iuran BPJS ketenagakerjaan dilaporkan ke Kejaksaan Negeri.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pekalongan, Wiwik Septi Herawati mengatakan bahwa kebijakan pelimpahan berkas perusahaan pada kejaksaan ini sebagai upaya menegakkan aturan dalam penyelenggaraan jaminan sosial ketenagakerjaan.

“Sudah ada berkas tiga perusahaan yang dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Pekalongan, karena menunggak iuran. Mereka sudah dipanggil dan kini sudah dalam proses melakukan jadwal ulang sesuai kemampuan masing-masing,” katanya, Kamis (23/6).

Dikatakan, saat ini jumlah tunggakan iuran mencapai Rp5,8 miliar dengan rincian piutang lancar sebesar Rp1,13 miliar, piutang kurang lancar Rp900 juta, piutang macet Rp800 juta, dan piutang kontijensi Rp3 miliar.

“Saat ini sejumlah perusahaan sedang dalam proses persiapan penyerahan pada kejari setelah melalui tahapan surat peringatan, kunjungan, dan pemanggilan,” tuturnya.

Selain perusahaan yang menunggak iuran, lanjutnya, BPJS Ketenagakerjaan juga mendorong perusahaan yang belum mengikutsertakan karyawannya sebagai peserta.

“Berdasar data 47,26 persen perusahaan belum mendaftarkan karyawannya ke BPJS Ketenagakerjaan dengan 30 hingga 40 persen diantaranya merupakan perusahaan kecil dan usaha mikro,” katanya.

Ia mengatakan bagi perusahaan-perusahaan yang membandel, seperti menunggak iuran atau tidak mendaftarkan karyawan akan dikenai sanksi berupa teguran, dicabut izinnya, dan tidak mendapatkan pelayanan publik.

“Kendati demikian, sanksi ini akan dilakukan bertahap, yaitu teguran tertulis sampai tiga kali, kemudian pengenaan denda, dan penghentian layanan publik,” tandasnya. (Jn19/ant)

Simak Informasi lainnya dengan mengikuti Channel Jowonews di Google News

Bagikan berita ini jika menurutmu bermanfaat!

Baca juga berita lainnya...