Jowonews

Logo Jowonews Brown

Oknum Lurah Pendukung Ganjar Kabur, Kasus Dihentikan

SEMARANG, Jowonews.com — Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Pemalang menghentikan kasus pelanggaran pidana pemilu salah seorang oknum kepala desa di kabupaten tersebut yang diduga melakukan tindakan yang menguntungkan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Ganjar Pranowo-Taj Yasin.

Anggota Bawaslu Jawa Tengah Sri Wahyu Ananingsih membenarkan penghentian kasus dugaan pidana pilkada itu karena CI, Kades Kaliprau, Kecamatan Ulujami, Kabupaten Pemalang, tersebut “kabur”.

“Terlapor menghilang saat masih proses di kepolisian,” katanya.

Padahal, menurut dia, proses hukum pidana pemilih mengenal azas cepat, yakni harus selesai dalam 14 hari kerja.

Akibat terlapor menghilang, lanjut dia, maka proses hukum dihentikan.

Ia menyebut kasus yang diduga melakukan pelanggaran saat pasangan nomor urut 1 melakukan kampanye di Desa Karangmoncol, Kecamatan Randudongkal itu kadaluarsa karena yang bersangkutan “kabur”.

Sebelumnya, Kepala Desa Kaliprau, Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah, terancam diadili atas pelanggaran pidana pemilu setelah diduga tidak netral karena melakukan tindakan yang menguntungkan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Ganjar Pranowo-Taj Yasin.

Oknum kades tersebut diduga melakukan perbuatan yang menguntungkan pasangan nomor urut 1 saat kampanye.

C sendiri dijerat dengan Undang-undang Nomor 10 tahun 2016 tentang pilkada.

Panwaslu Pemalang sendiri telah mengeluarkan rekomendasi tentang adanya unsur pelanggaran pemilu dan melimpahkan kasus ini ke kepolisian. (jwn5/ant)

Simak Informasi lainnya dengan mengikuti Channel Jowonews di Google News

Bagikan berita ini jika menurutmu bermanfaat!

Baca juga berita lainnya...