Jowonews

Logo Jowonews Brown

Operasi Penertiban Pajak Kendaraan Digelar Tim Gabungan

KUDUS, Jowonews.com – Tim gabungan dari Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, bersama Kepolisian, Satpol PP dan Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Kudus, Selasa, menggelar operasi penertiban penunggak pajak kendaraan bermotor.

Operasi penertiban pemilik kendaraan yang menunggak pajak digelar di Pertigaan Ngembalrejo, Bae, Kudus.

Dalam operasi tersebut, tercatat banyak pemilik kendaraan yang terjaring karena menunggak pajak selama beberapa bulan serta ada yang menunggak lebih dari satu tahun.

Sujatmi warga Desa Rejosari, Kecamatan Gebog, Kudus, mengakui, menunggak pajak kendaraan sejak 2013.

Ia mengaku, menunggak membayar pajak kendaraan bermotor karena uangnya dipakai untuk membayar biaya pendidikan anaknya.

Pengendara lainnya, Rinova Suharti asal Desa Cranggang, Kecamatan Dawe, Kudus, mengakui, dirinya lupa membayar pajak karena lama tidak melihat masa berlaku pajak kendaraan bermotornya.

“Karena tidak perlu persyaratan tambahan, saya lebih memilih membayar di tempat operasi,” ujarnya.

Apalagi, kata dia, membayar tunggakan pajak di Kantor Samsat Kudus harus antre lama serta harus membawa sejumlah persyaratan.

Kepala Samsat Kudus Wibowo mengungkapkan, operasi penertiban penunggak pajak kendaraan bermotor untuk mengingatkan pemilik kendaraan agar membayar pajak kendaraan tepat waktu.

Ia mengatakan, kendaraan yang menadi sasaran tidak hanya kendaraan berpelat nomor Kudus, melainkan kendaraan dari luar kota di Povinsi Jateng.

“Jika belum bisa membayar sekarang, akan diminta membuat surat pernyataan dan nantinya diminta membayar,” ujarnya.

Nantinya, kata dia, penunggak pajak kendaraan bermotor yang terjaring operasi akan didatangi ke rumahnya untuk diminta membayar.

Dengan adanya operasi tersebut, dia berharap, masyarakat tidak lagi menunggak pajak kendaraan bermotor.

“Kegiatan ini sekaligus untuk mensosialisasikan adanya program penghapusan sanksi administrasi atau denda tunggakan pajak kendaraan bermotor tahun lalu,” ujarnya.

BACA JUGA  Operasi Zebra 2015 Tilang 2.444 Pelanggar

Sementara itu, Kepala Urusan Bidang Operasional (KBO) Lantas Polres Kudus Iptu Anwar menambahkan, pengendara yang memiliki kelengkapan surat-surat kendaraan bermotor tentunya tidak akan ditilang, meskipun pajak kendaraannya menunggak.

Pasalnya, kata dia, tidak ada dasar hukumnya menilang pengendara yang menunggak pajak kendaraan bermotor.

Berbeda, lanjut dia, ketika pengendara tidak membawa SIM atau STNK tentunya akan ditilang.

Apabila menemukan pengendara berpelat nomor luar Jateng, kata dia, tentunya akan disarankan untuk segera membayar tunggakan pajak kendaraan, sedangkan untuk wilayah Jateng bisa bayar di tempat.   (Jn16/ant)

Simak Informasi lainnya dengan mengikuti Channel Jowonews di Google News

Bagikan berita ini jika menurutmu bermanfaat!

Baca juga berita lainnya...