Jowonews

Logo Jowonews Brown

Optimalkan PAD, KPK Sarankan Pemda Gunakan Alat Monitoring Pajak

MAGELANG, Jowonews.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyarankan pemerintah daerah menggunakan alat monitoring pajak untuk mengoptimalkan pendapatan asli daerah (PAD) dan memperkecil penyelewengan kata Kasatgas Pencegahan Unit Koordinasi Wilayah V KPK Kunto Ariawan.

Kunto di Magelang, Jawa Tengah, Kamis, mengatakan potensi kehilangan pajak untuk pajak daerah itu biasanya disebabkan oleh pemda sendiri, karena ketika melakukan pungutan mungkin ada negosiasi dengan pengusaha sehingga tidak disetorkan semuanya.

Kemudian bisa dari karyawan restoran kalau masih manual menulisnya di kuitansi, nanti tidak semua kuitansi disampaikan ke pemiliknya sehingga omset yang sebenarnya tidak ketahuan dan juga bisa dari pengusahanya sebenarnya sudah pungut pajak dari masyarakat sekian tetapi belum disetorkan semuanya kepada pemda.

“Maka kita gunakan alat untuk memonitor bersama-sama sehingga diketahui berapa sebenarnya transaksi yang terjadi di masing-masing restoran, tempathiburan, tempat parkir dan sebagainya,” katanya usai menjadi pembicara dalam optimalisasi PAD di Kota Magelang.

Ia menuturkan alat monitor online itu tergantung usahanya, ada tiga jenis kalau usaha restoran sudah besar bentuknya seperti kas register, seandainya pembeli makan daging ayam di restoran tersebut maka nanti datanya masuk ke pemda sehingga pemda bisa tahu omset dari restoran tersebut setiap hari.

Berikutnya kalau restoran masih kecil bentuk alatnya seperti telepon seluler tetapi di belakangnya ada printernya, kemudian kalau sistemnya sudah bagus biasanya cuma diinstalkan software-nya saja untuk menarik data-data tersebut.

Ia menyampaikan sejumlah pemda yang telah menggunakan alat monitoring pajak daerah, rata-rata kenaikannya 24 persen, tetapi beberapa daerah ada yang kenaikannya sampai 50 hingga 100 persen per jenis usahanya.

“Penyebabnya bukan tidak mau menyetorkan, pengusaha rata-rata belum memungut pajak tersebut pada masyarakat. Jadi pajaknya itu sebenarnya bukan omset mereka, karena dibebankan pada konsumen. Kalau konsumen makan di restoran itu ada tambahan pajak 10 persen, tambahan itu dibebankan pada konsumen,” katanya.

Menurut dia hal ini perlu sosialisasi terus, kalau masyarakat makan di restoran jangan menolak kalau dipungut pajak dan masyarakat minta struknya, karena dengan struk itu mereka menggunakan alat yang datanya masuk ke pemda, jadi pemda bisa melihat pajak 10 persen tersebut.

BACA JUGA  KPK Yakin Buronan Harun Masiku Masih di Indonesia

Ia menyebutkan di Magelang sudah uji coba 10 alat monitoring pajak dan nanti akan ditambah 40 alat lagi.

Ia menuturkan untuk Jateng dan Daerah Istimewa Yogyakarta pada 2019 ini ditargetkan dipoasang 1.000 alat monitoring pajak.

“Ke depan kami minta bisa 50 persen dari pengusaha hotel dan restoran itu apalagi yang omsetnya sudah besar itu sudah bisa dipasang alat monitoring pajak, jadi bisa dilihat omsetnya,” katanya. (jwn5/ant)

Simak Informasi lainnya dengan mengikuti Channel Jowonews di Google News

Bagikan berita ini jika menurutmu bermanfaat!

Baca juga berita lainnya...