Jowonews

Logo Jowonews Brown

Kabar Ndeso

Orang Dekat Ganjar Ini Tak Menyangka Ditahan

agusSEMARANG, Jowonews.com – Di saat Gubernur Jawa Tengah (Jateng) Ganjar Pranowo bersama sejumlah petinggi Pemprov Jateng melakukan lawatan ke tiga negara di Eropa, anak buahnya yakni mantan Kabiro Keuangan Pemprov Agoes Soeranto justru ditahan pihak Kejaksaan Tinggi Jateng. Agoes diduga terlihat korupsi bansos Jateng tahun 2011. 

 Agoes Soeranto yang kini menjabat sebagai Kepala Biro Administrasi Pembangunan Pemprov Jateng resmi ditahan oleh Kejati Jateng, Selasa (29/9) sore. Agoes merupakan salah satu tersangka kasus korupsi dana bantuan sosial (Bansos) Pemprov Jateng 2011.

Saat digelendang menuju tahanan Agoes Kroto –panggilan populer— nampak mengenakan kemeja abu-abu dan rompi tahanan merah bernomor 05. Dia dibawa ke Lapas kelas 1 Kedungpane Semarang sekitar pukul 14.30 WIB oleh tim penyidik Kejati. Sebelum ditahan Agoes sempat diperiksa tim penyidik sejak pukul 10.00 WIB.

Atas penahanan tersebut Agoes tidak menyangka jika dirinya langsung ditahan setelah diperiksa. Sebagaimana diungkapkan kuasa hukum tersangka, H. D Junaedi, bahwa pihaknya sangat kaget dengan penahanan tersangka. Menurutnya penahanan tersebut kurang pas mengingat beberapa tersangka lain belum selesai penyidikannya.

“Selesaikan dulu Joko (Suryanto dan Mardiyanto, red) baru ke sini (penahanan Agoes, red). Masa langsung main tahan, kan  gak bisa secara tiba-tiba begitu,” ungkap Junaedi kepada wartawan usai penahanan.

Junaedi juga menegaskan bahwa pihaknya akan mempelajari situasi dan kondisi terlebih dahulu sebelum bertindak lebih lanjut.

“Kita pelajari dulu situasinya. Kalau dirasa memang perlu, maka upaya hukum seperti penangguhan atau juga gugatan pra-peradilan akan kami lakukan,” imbuhnya.

Plh Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasie Penkum) Kejati Jateng, Doni Eko Cahyono mengakui adanya penahanan Agoes. Menurutnya, penahanan akan dilakukan selama 20 hari kedepan. Pihaknya kemarin telah memeriksa Agoes selama empat jam. 

“Sekitar pukul 10.30 ia diperiksa sampai pukul 14.30 dan dilakukan penahanan. Selama 20 kedepan ia ditahan dan dapat diperpanjang. Mengenai keberatan penasehat hukum, itu sah-sah saja. Tapi itu menjadi kewenangan penyidik sepenuhnya,” katanya.

BACA JUGA  Habib Rizieq Resmi Ditahan

Agoes  diduga turut bertanggung jawab dalam penyimpangan penyaluran bantuan sosial pada 2011 karena mengeluarkan nota dinas yang ditujukan ke Biro Bina Sosial. Dalam nota dinas tersebut, ditegaskan agar proposal yang diajukan melalui Biro Keuangan segera diproses dan dicairkan sesuai nominal yang dicantumkan.

Seperti diketahui, Pemprov Jawa Tengah pada 2011 lalu telah mengucurkan dana Bansos sebesar Rp 26,9 miliar. Dari jumlah tersebut, terjadi penyelewengan yang yang berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jawa Tengah, dari nominal Rp 1 miliar yang disalurkan telah diselewengkan sebesar Rp 605 juta.

Sebelumnya, penyidik Kejati telah menetapkan sejumlah tersangka yaitu lima orang mantan aktivis mahasiswa selaku penerima bansos dan beberapa pejabat Pemprov Jawa Tengah. (JN01)

Simak Informasi lainnya dengan mengikuti Channel Jowonews di Google News

Bagikan berita ini jika menurutmu bermanfaat!

Baca juga berita lainnya...