Jowonews

Logo Jowonews Brown

‘Orang Kabur dari Penjara Bisa Ditangkap, Masak Kasus Novel tidak Bisa?’

YOGYAKARTA, Jowonews.com — Guru Besar Hukum UII Mahfud MD mempertanyakan perkembangan kasus penyiraman air keras ke penyidik KPK Novel Baswedan. Pasalnya hingga detik ini belum ada tanda-tanda kemajuan pengungkapan kasus tersebut oleh polisi.

Mantan ketua MK ini menilai sebenarnya Polri bisa lebih cepat mengusut kasus Nove ini. Secara profesional, kemampuan Polri sudah tak perlu diragukan lagi.

“Orang lari dari penjara dalam 24 jam bisa ketangkep, meski dia nyamar pakai baju perempuan dengan cadar. Mutilasi juga bisa diketahui identitas pelaku maupun korban. Kasus Dimas Kanjeng bisa dibuka meski sudah lama dan rumit. Masak yang kasus Novel tidak bisa,” kata Mahfud MD di Yogyakarta, Selasa (2/1).

Ia mengungkapkan kasus Novel akan terus ditagih jika tidak segera diselesaikan oleh penyidik. Mahfud mengatakan, akan lebih bagus dibentuk tim gabungan pencari fakta untuk mengusut kasus tersebut.

Pada tahun 2018 ini juga masih ada kasus yang belum selesai yang pernah heboh yaitu kasus hak angket KPK. Menurut Mahfud MD, mungkin kasus hak angket ini akan terjadi semacam anti klimaks. Karena sampai sekarang DPR belum mengambil keputusan.

“Dan kecenderunganya, apapun hasil amgket itu nampaknya tidak akan mempengaruhi Presiden. Karena Presiden saya lihat punya sikap sendiri dan itu bagus,” jelas Mahfud MD. (jwn5)

Simak Informasi lainnya dengan mengikuti Channel Jowonews di Google News

Bagikan berita ini jika menurutmu bermanfaat!

Baca juga berita lainnya...