Jowonews

Logo Jowonews Brown

Kabar Ndeso

Pabrik Jamu Ilegal di Banyumas Digrebek BPOM

BANYUMAS, Jowonews.com – BBPOM Semarang menggerebek sebuah pabrik jamu ilegal milik seorang warga Purwokerto berinisial S di Desa Adisana RT 03 RW 10, Kabupaten Banyumas.

Dalam penggerebekan yang dilakukan pada hari Selasa (20/9) itu, petugas menyita empat mesin produksi jamu, ribuan butir atau kapsul jamu siap edar, sejumlah kardus berisi alumunium foil kemasan jamu, ribuan butir bahan kimia obat (BKO), dan barang bukti lainnya.

Selain menggerebek pabrik jamu di Desa Adisana, Kecamatan Kebasen, Banyumas, petugas juga mendatangi sebuah toko kelontong milik S di kompleks Pasar Buntu, Kecamatan Kemranjen, Banyumas. Di toko tersebut, petugas menyita ribuan bungkus jamu siap edar dan berbagai jenis obat yang dijadikan sebagai bahan campuran jamu.

Saat ditemui di sela-sela penggerebekan, Kepala BBPOM Semarang Endang Pudjiwati mengatakan pihaknya masih mendata jumlah dan jenis jamu yang produksi termasuk BKO yang digunakan seperti antalgin, asam mefenamat, dan amoxicillin. “Kami baru mendata jenisnya. Ini baru kita amankan dulu,” katanya.

Dikatakan, penggerebekan terhadap pabrik jamu tersebut dilakukan berdasarkan pengawasan dan penyelidikan BBPOM Semarang terhadap produk jamu yang beredar di masyarakat. Dalam pengawasan tersebut, kata dia, pihaknya menemukan produk jamu yang tidak terdaftar dan selanjutnya diuji di laboratorium hingga akhirnya diketahui jika jamu itu mengandung bahan kimia obat.

Pihaknya mengembangkan temuan tersebut hingga akhirnya menemukan lokasi pembuatan jamu ilegal itu.

Ia mengatakan berdasarkan keterangan dari pekerja pabrik, salah satu modus yang dilakukan berupa mencampur isi kapsul obat dengan ramuan herbal. “Kapsul obat dibuka dan selanjutnya ditutup lagi setelah dicampur dengan ramuan herbal,” jelasnya.

Lebih lanjut, Endang mengatakan pihaknya akan meminta keterangan pemilik pabrik untuk mengetahui asal BKO yang digunakan untuk bahan campuran jamu serta pendistribusian jamu tersebut.

Menurut dia, pelaku melanggar Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp1,5 miliar karena telah membuat dan mengedarkan jamu atau farmasi tanpa izin edar.

Sementara itu, Ketua RT 03 RW 10 Saiman mengatakan rumah itu dikontrak oleh seseorang berinisial S sejak satu tahun lalu. “Saya tidak tahu aktivitas di dalamnya karena tertutup,” tambahnya. (Jn19/ant)

Simak Informasi lainnya dengan mengikuti Channel Jowonews di Google News

Bagikan berita ini jika menurutmu bermanfaat!

Baca juga berita lainnya...