Jowonews

Logo Jowonews Brown

Pansus Kebut Pembahasan Raperda SOTK

 

SEMARANG,Jowonews.com – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Jateng mengebut pembahasan rancangan peraturan daerah (Raperda) perampingan satuan organisasi dan tata kerja (SOTK) di Pemprov Jateng. Diharapkan, sesuai target akhir bulan ini sudah bisa disahkan menjadi Perda SOTK.

Hal itu diungkapkan Ketua Pansus Raperda SOTK Fuad Hidayat saat dihubungi, kemarin. “Kita sekarang sedang kerja keras untuk segera menyelesaikan pembahasan raperda SOTK di lingkungan Pemprov Jateng,”ungkapnya.

Terkait dengan hal tersebut, Pansus SOTK telah melakukan konsultasi ke Kemendagri. Dalam waktu dekat juga akan  melakukan studi banding ke Jawa Barat dan Jawa Timur. Karena dua daerah itu yang selama ini ada Badan Koordinasi Wilayah (Bakorwil). Dan sesuai rencana SOTK baru, Bakorwil akan dihapuskan.

Fuad yang juga Wakil Ketua Komisi A DPRD Jateng ini optimis pembahasan raperda perampingan SOTK bisa selesai dibahas dan disahkan sesuai dengan tenggat waktu.

“Kita optimis pembahasan akan selesai sebelum  tanggal 25 Agustus 2016,” janjinya.

Sebelumnya, Gubernur Jateng Ganjar Pranowo menjanjikan pengisian pejabat di lingkungan Pemprov Jateng dalam sistem organisasi dan tata kerja (SOTK) yang baru nantinya sesuai tingkat pendidikan dan kompetensinya.

“Dalam hal pengisian pejabat di lingkungan Pemprov Jateng mengedepankan the right man on the right place. Artinya penempatan seseorang sesuai dengan tingkat pendidikan dan kompetensinya,” katanya.

Janji itu disampaikan gubernur saat menyampaikan jawaban atas pandangan umum fraksi-fraksi atas Raperda Pembentukan dan Susuanan Perangkat Daerah. Rapat Paripurna DPRD Jateng tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Jateng Rukma Setyabudi.

Sesuai Kompetensi

Disamping itu, masih menurut gubernur, orang yang menempati jabatan nantinya harus berintegritas, kompeten, netral dan capable dalam menjalankan tugasnya.

“Hal itu sesuai dengan Pasal 5 UU No.5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pasal 98 PP No.18/2016 tentang Perangkat Daerah. Bahwa untuk penempatan dalam jabatan wajib memenuhi persyarakatan kompetensi teknis, manajerial dan sosial kultur,” paparnya.

Dengan begitu diharapkan akan muncul aparatur yang berintegritas, bersih, netral, kompeten, capable serta mendukung visi misi mewujudkan masyarakat Jateng sejahtera, berdikari, mboten korupsi, mbonten ngapusi.

Lebih lanjut disampaikan gubernur dirinya sependapat dengan yang disampaikan fraksi-fraksi bahwa perlu pengkajian yang mendalam terhadap pengelompokan dan penggabungan SKPD.

“Penggabungan urusan pemerintahan dalam satu dinas didasarkan pada perumpunan urusan pemerintahan yaitu Pasal 18 PP No.18/2016 tentang Pemda dengan kriteria kedekatan, karakter urusan pemerintahan dan atau keterkaitan antara penyelenggaran urusan pemerintahan. “Konsekuensi dari penataan kelembagaan diikuti dengan distribusi sumber daya manusia pada perangkat daerah sesuai beban kerja perangkat daerah,” katanya.

Selanjutnya pembentukan perangkat daerah didasarkan pada Pasal 3 ayat (1) dan Pasal 4 PP No.18/2016 tentang Perangkat Daerah, Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah ditetapkan dengan Perda. Sedangkan ketentuan mengenai kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi serta tata kerja Perangkat Daerah ditetapkan dengan Peraturan Gubernur (Pergub).

“Sehubungan dengan penyusunan Perda dan Pergub dimaksud untuk mengantisipasi kekosongan hukum, terdapat pengaturan-pengaturan transisi dalam Perda. Yaitu pejabat yang ada tetap menduduki jabatannya dan melaksanakan tugasnya sampai dengan ditetapkannya pejabat yang baru berdasarkan Perda,” paparnya.

Pergub sebagai pelaksana Perda ini ditetrapkan paling lama tiga bulan sejak Perda diundangkan. Sementara pelaksana tugas pokok dan fungsi perangkat daerah, akan dilaksanakan mulai tanggal 1 Januari 2017.(adv/jn01)

Simak Informasi lainnya dengan mengikuti Channel Jowonews di Google News

Bagikan berita ini jika menurutmu bermanfaat!

Baca juga berita lainnya...