Jowonews

Logo Jowonews Brown

Panwas Tertibkan 10 Lokasi Alat Peraga Kampanye

YOGYAKARTA, Jowonews.com – Alat peraga kampanye di sebanyak 10 lokasi ditertibkan oleh Dinas Ketertiban Kota Yogyakarta bersama Kepolisian Resor Kota Yogyakarta dan Panitia Pengawas Pilkada setempat.

“Ini adalah penertiban tahap pertama. Untuk sementara ini, baru dilakukan terhadap alat peraga kampanye di 10 lokasi,” kata Komisioner Panitia Pengawas (Panwas) Pilkada Divisi Pengawasan Iwan Ferdian di Yogyakarta, Jumat (11/11).

Menurutnya, alat peraga kampanye yang ditertibkan adalah alat peraga yang sudah dipasang jauh-jauh hari oleh pendukung dari salah satu pasangan calon kepala daerah sebelum masa kampanye dimulai. Sebagian besar berbentuk spanduk. Alat peraga yang melanggar aturan tersebut di antaranya berada di Jalan Menteri Supeno, Jalan Hayam Wuruk, Jalan Prof. Sardjito, Jalan Wolter Mongisidi, Jalan Letjen Suprapto dan di Kricak Tegalrejo.

Panwas Pilkada Kota Yogyakarta menilai, alat peraga kampanye itu melanggar aturan karena desain yang ditampilkan tidak sesuai dengan aturan dan kalimat dukungan yang dianggap bernada terlalu keras.

Iwan memastikan, sudah menyampaikan pemberitahuan kepada tim pemenangan dari salah satu pasangan calon kepala daerah sebelum melakukan penertiban. “Kami pun sudah menyampaikan surat rekomendasi ke KPU Kota Yogyakarta dilanjutkan ke Dinas Ketertiban. Karena tidak juga ditindaklanjuti oleh pihak yang memasang peraga, maka penertiban harus dilakukan,” imbuhnya.

Penertiban alat peraga kampanye tersebut dilakukan berdasar Peraturan Wali Kota Yogyakarta Nomor 89 Tahun 2016. Selain alat peraga kampanye di 10 lokasi tersebut, masih ada temuan alat peraga kampanye yang juga dinilai melanggar aturan. “Dimungkinkan masih ada di 18 titik. Ini alat peraga yang baru dipasang oleh pendukung paslon,” tandasnya. (jn19/ant)

Simak Informasi lainnya dengan mengikuti Channel Jowonews di Google News

Bagikan berita ini jika menurutmu bermanfaat!

Baca juga berita lainnya...