Jowonews

Logo Jowonews Brown

Panwaslu: Deddy Mizwar Bisa Didiskualifikasi

BANDUNG, Jowonews.com — Ketua Bawaslu Jabar Harminus Koto mengatakan, pihaknya sudah memutuskan bahwa calon gubernur nomor 4 Deddy Mizwar dinyatakan telah melakukan pelanggaran administrasi. Pelanggaran itu dilakukan ketika cuti kampanye Pilgub Jabar 2018.

Deddy dinyatakan melanggar aturan cuti kampanye karena telah meresmikan masjid di Kabupaten Bandung pada awal April 2018.

“Sudah kita putuskan kemarin Sabtu dan sudah disampaikan ke KPU Jabar untuk ditindaklanjuti,” ujar Harminus, Kamis 26 April 2018.

Menurut dia, tindakan Deddy yang meresmikan masjid merupakan murni pelanggaran administrasi, sementara terkait tindakan pidana hal itu tidak termasuk di dalamnya.

“Ini nanti KPU yang memutuskan, sanksinya bisa penghentian kampanye hingga diskualifikasi. Kewenangannya ada di KPU,” ujar dia.

Sementara itu, Sekretaris Tim Pemenangan Deddy-Dedi, MQ Iswara mengatakan, pihaknya akan mengikuti prosedur atau mekanisme tersebut.

Saat ini pihaknya tengah merasa pasangan nomor 4 itu tengah diterpa ujian.

Sebelumnya, Calon Gubernur Jawa Barat nomor urut 4, Deddy Mizwar menilai pemanggilan dirinya oleh Bawaslu Jabar terkait dugaan pelanggaran selama kampanye merupakan tanda-tanda kemenangan di Pilgub Jabar 2018. Deddy justru mengapresiasi laporan tersebut karena sebuah bukti bahwa masyarakat tetap kritis. (jwn5)

Simak Informasi lainnya dengan mengikuti Channel Jowonews di Google News

Bagikan berita ini jika menurutmu bermanfaat!

Baca juga berita lainnya...