Jowonews

Logo Jowonews Brown

Panwaslu Hanya Awasi Dana Kampanye yang Dilaporkan

Logo Panwaslu
Logo Panwaslu
Logo Panwaslu

Semarang, Jowonews.com – Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) hanya menanggapi dengan santai terkait masalah pengawasan dana kampanye yang digunakan oleh ketiga pasangan calon. Panwas hanya mengawasi dana kampanye yang dilaporkan kepada KPU saja.

Dalam pengawasan, Muhammad Amin mengacu pada pkpu no 8 2015 terkait dana kampanye. hanya menjelaskan mengenai dana yang bisa didapat ketiga pasangan calon. “sesuai PKPU nomer 8 tahun 2015, terkait dana kampanye, para pasangan calon hanya bisa menerima dana dasri perseorangan, tidak boleh lebih dari 50 juta. sedangkan dari institusi maksimal 500juta.” Ungkapnya

Jika ditanya soal cara pengawasan terkait dana fiktif yang nantinya digunakan pasangan calon untuk berkampanye, amin menanggapi dengan santai.” Tidak, kami hanya mengawasi dana yang telah dilaporkan kepada KPU. nanti kami awasi, balance gak dengan apa yang dilaporkan? sesuai tidak? begitu.Terkait dana fiktif atau yang lain, bukan kami, tapi KPK,”ujarnya.

Pada jum’at (28/8) silam, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah merilis laporan awal Dana Kampanye (LADK) dengan nominal yang cukup tinggi dislaporkan oleh pasangan calon nomer 3, sibagus dengan nominal Rp 3.001.500.000. Sedangkat diurutan 2 ada pasangan calon nomer 2 hendi-ita dengan nominal Rp 500 juta dan yang paling hemat adalah pasangan calon marmo-zuber dengan nominal Rp 100 juta.

Jadi, dalam sisi ini masih banyak celah yang digunakan untuk melakukan money politik bagi para peserta Pilwakot ditahun ini. Terlebih lagi mendekati Masa Ekonomi Asia (MEA) dan lemahnya rupiah. akan menjadi sasaran empuk bagi pemodal asing. Terlebih kurangnya pengawasan disektor Dana kampanye. (JN14)

BACA JUGA  Ikon Kota Jadi Pendorong Tumbuhnya Ekonomi Kreatif

Simak Informasi lainnya dengan mengikuti Channel Jowonews di Google News

Bagikan berita ini jika menurutmu bermanfaat!

Baca juga berita lainnya...