Jowonews

Logo Jowonews Brown

Para Pelaku Penggelapan di Kudus Diringkus

Polres Kudus dan Pupuk Ilegal. (Foto : JN04)
Polres Kudus dan Pupuk Ilegal. (Foto : JN04)
Polres Kudus dan Pupuk Ilegal. (Foto : JN04)

KUDUS, Jowonews.com – Dugaan penggelapan 1000 drum carian solvent (pencampur cat dan pembersih karat), lima orang dari PT Pura Grup unit Indo Sampling diamankan petugas Polres Kudus dan sekarang ini berkas sudah diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kudus.

Kapolres Kudus AKBP M. Kurniawan melalu Wakapolres Kompol Yunaldi mengatakan pihak perusaahan melaporkan kasus tersebut pada Februari 2015 lalu. 

Ada empat karyawan terlibat dalam kasus penggelapan ini. “Ada 1000 drum yang digelapkan dan masing-masin drum 200 Liter solvent. Keempat pelaku saling bekerjasama dan hampir setahun ini dilakukannya. Kasus ini sudah dilakukan penyidikan dan dilimpahkan ke kejari Rabu (22/4) lalu. Semua pelaku saat ini sudah dipenjara,” ungkapnya.

Selain empat karyawan, satu pelaku merupakan penadah. Para pelaku tersebut, yakni Sukerno, Sulardi, FX Sulistyono, Andi Harahap, Sugiadi dan Hari.  Masing-masing memiliki peran saat melakukan penyelundupan. Yunaldi menjelaskan Sukerno dan Sulardi yang mengurangi jatah dari pengisian cairan.

”Misal ada sebuah tabung yang seharusnya diisi 200 drum dari tangan kedua pelaku hanya diisi 150 drum dan sisanya disimpan dan mereka bekerjasama dengan kepala gudang FX Sulistyo. Untuk mempelancar laporan agar tidak diketahui jika terjadi kecurangan, begitu terus selanjutnya,” jelasnya.

Sementara itu, tugas dari Andi Harahap selaku sopir mengangkuti drum-drum untuk dijual kepada Sugiadi warga Desa Loram Kulon Kecamatan Jati Kudus.  ”Ada pula pelaku yang bertugas sebagai perantara saja untuk penjualkan namun mendapatkan upah dari keuntungan penjualan cairan solvent. Semua pelaku sudah kita amankan dan tinggal menunggu persidangan dan proses sudah ditangan kejari,” ungkapnya.

Ditambahkan, atas perbuatan lima pelaku perusahaan mengalami kerugian sebesar Rp 1,5 milyar. Dan akibat perbuatan ini, mereka dijerat dengan pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun kurungan penjara. (JN04)

BACA JUGA  Penolakan Tak Digubris, Waduk Logung Tetap Dibangun

Simak Informasi lainnya dengan mengikuti Channel Jowonews di Google News

Bagikan berita ini jika menurutmu bermanfaat!

Baca juga berita lainnya...