Jowonews

Logo Jowonews Brown

Kabar Ndeso

Parah !!! Tiga Pelaku Traficking Bawah Umur di Gang Sadar Masih Satu Keluarga !

BANYUMAS, Jowonews.com – Aksi perdagangan manusia (traficking) di Gang Sadar Banyumas diungkap Petugas Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Banyumas, Jawa Tengah.

Terungkapnya kasus perdagangan manusia tersebut berkat laporan masyarakat yang menyebutkan adanya seorang perempuan di bawah umur dari Gang Sadar, tempat kos pekerja seks komersial yang melahirkan seorang anak laki-laki di salah satu rumah sakit Purwokerto secara prematur dalam usia kehamilan sekitar tujuh bulan dan kini bayinya telah berusia sekitar 20 hari.

“Dia berinisial OK, usia 16 tahun, warga Desa Banteran, Kecamatan Sumbang. Saat dimintai keterangan, korban yang lulusan sekolah dasar itu mengaku ditawari pekerjaan di tempat yang enak dengan gaji yang besar,” kata Kepala Satreskrim Polres Banyumas Ajun Komisaris Polisi Andi Kadesma saat menggelar konferensi pers di halaman Markas Polres Banyumas, di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Sabtu.

 

Ia mengatakan tiga pelaku yang masih satu keluarga itu terdiri atas Supeno (44), Hanifah (42), dan anak laki-lakinya Elsa Yubalevi (20), warga Desa Pliken RT 08 RW 06, Kecamatan Kembaran, Kabupaten Banyumas.

Menurut dia, Supeno ditangkap di Alun-alun Purwokerto, sedangkan Hanifah dan Elsa Yubalevi ditangkap di Kelurahan Teluk, Kecamatan Purwokerto Selatan.

Sementara dua pelaku lainnya, kata dia, terdiri atas Wartim (48), warga Desa Tambaksogra RT 07 RW 04, Kecamatan Sumbang, Banyumas, dan Riyadin (44), warga Desa Pliken RT 02 RW 04, Kecamatan Kembaran, Banyumas.

“Wartim ditangkap di Tambaksogra dan Riyadin ditangkap di Kembaran,” katanya.

Lebih lanjut, Andi mengatakan lima pelaku perdagangan manusia itu bakal dijerat Pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara minimal selama lima tahun dan maksimal 15 tahun juncto Pasal 2 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

BACA JUGA  Asal Usul Baturaden, Kisah Percintaan Antara Sang Putri dengan Penjaga Kuda

Saat ditanya wartawan, tersangka Supeno mengatakan jika OK, AO, dan TA sebenarnya telah mengetahui pekerjaan apa yang akan mereka kerjakan dengan berada di Gang Sadar.

“Latar belakang mereka memang seperti itu,” kata dia sembari menampik jika mengiming-imingi pekerjaan di tempat yang enak kepada korbannya.

Terkait usia tiga korbannya yang masih di bawah umur itu, dia mengaku jika harus memalsukan data karena peraturan untuk menjadi anggota paguyuban penghuni rumah kos Gang Sadar tidak boleh berusia di bawah 18 tahun. jn16-ant


Kategori Umum

Index by Date

Simak Informasi lainnya dengan mengikuti Channel Jowonews di Google News

Bagikan berita ini jika menurutmu bermanfaat!

Baca juga berita lainnya...