Jowonews

Logo Jowonews Brown

Patrialis Akbar Divonis Delapan Tahun Penjara

JAKARTA, Jowonews.com — Mantan hakim Konstitusi Patrialis Akbar divonis delapan tahun penjara ditambah denda Rp300 juta subsider tiga bulan kurungan karena terbukti menerima suap sebesar 10 ribu dolar AS dan Rp4,043 juta
untuk mempengaruhi putusan uji materi UU Peternakan dan Kesehatan Hewan.

“Mengadili, menyatakan terdakwa Patrialis Akbar terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut,” kata ketua majelis hakim Nawawi Pamolango di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (4/9).

“Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa selama delapan tahun ditambah denda Rp300 juta dengan ketentuan bila tidak dibayar diganti pidana kurungan selama tiga bulan kurungan,” katanya.

Tuntutan itu lebih rendah dibanding dengan tuntutan jaksa penuntut umum KPK yang meminta agar Patrialis divonis dituntut 12,5 tahun penjara ditambah dengan Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.

Hakim pun membebankan hukuman uang pengganti sebesar 10 ribu dolar AS dan Rp4,043 juta kepada Patrialis subsider 6 bulan kurungan.

“Menjatuhkan pidana uang pengganti kepada terdakwa sebear Rp4,043 juta dan sejumlah 10 ribu dolar AS dengan ketentuan apabila terdakwa Patrialis Akbar tidak membayar uang pengganti tersebut dalam waktu satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap maka harta bendanya akan disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal terdakwa tidak punya harta benda yang mencukupi maka diganti pidana penjara menjadi 6 bulan,” tambah hakim Nawawi. (jwn5/ant)

Simak Informasi lainnya dengan mengikuti Channel Jowonews di Google News

Bagikan berita ini jika menurutmu bermanfaat!

Baca juga berita lainnya...