Jowonews

Logo Jowonews Brown

Payung Hukum Pengadaan Barang dan Jasa Lemah

Ganjar saat di KSI BanjarnegaraSEMARANG, Jowonews.com – Payung hukum dalam proses pengadaan barang dan jasa saat ini masih berupa Peraturan Presiden nomor 54 tahun 2010. Salah satu persoalannya adalah aturan tersebut tidak memiliki kekuatan hukum dalam memberikan sanksi jika terjadi pelanggaran.

“Sejak tahun 2011, inventaris kasus yang ditangani KPK, 53 persen adalah menyangkut penyalahgunaan proses pengadaan barang dan jasa,” ujar Wakil Ketua Komite II Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Ana Latuconsina di sela kunjungan kerja dengan Gubernur Jateng Ganjar Pranowo di Kompleks Gubernuran Jalan Pahlawan Semarang, Senin (7/9).

Hadir dalam acara tersebut sejumlah anggota Komite II dari berbagai daerah di Indonesia. Rombongan tersebut dipimpin oleh anggota Komite II dari Jateng Denty Eka Widi Pratiwi.
Dikatakan Ana, RUU Pengadaan Barang dan Jasa menjadi RUU inisiatif yang diusulkan oleh Komite II.

Menurutnya, UU diperlukan sebagai pijakan hukum bagi entitas pengadaan harus diatur tersendiri dan hal ini dapat dilakukan dalam pengaturan setingkat Undang-Undang. Perlu pengaturan yang memiliki kekuatan hukum yang setara dengan UU sektor lain agar aspek pengadaan tiap sektor dapat terharmonisasi.

“Tingginya penyimpangan dalam proses pengadaan dengan banyaknya kasus tindak pidana korupsi di bidang pengadaan karena lingkup hukum yang terbatas,” tandasnya.

Ana juga menyorot rendahnya efektifitas, efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan negara di bidang pengadaan. Selain itu ada cara pandang lama bahwa pengadaan merupakan proses penyerapan anggaran melalui harga yang paling murah sehingga hasil yang diperoleh cenderung memiliki kualitas yang rendah.

“Upaya perubahan atas cara pandang ini harus dilindungi oleh Undang-Undang dalam pelaksanaannya,” papar Ana.

Sedangkan Ganjar pada sambutannya mengemukakan, pengaturan dalam pengadaan barang dan jasa memerlukan regulasi yang harus diatur dengan mengakomodasi semua pihak. Oleh sebab itu, Ganjar mendorong pengoptimalan penggunaan e-catalog sehingga klasifikasi harga terpantau dengan baik.

“Banyak pegawai enggan menduduki jabatan ini karena risikonya. Perlu juga adanya komite integritas di setiap SKPD,” katanya.

BACA JUGA  Ganjar Beri Wejangan untuk Hendi-Ita

Denty mengatakan, kunjungan kerja kali ini dilaksanakan semua anggota Komite II di sejumlah daerah di Indonesia, antara lain di Lampung dan NTB. Menurutnya, persoalan pengadaan barang dan jasa menjadi permasalahan yang banyak dihadapi oleh pemerintahan daerah.

“Kami berharap RUU ini bisa segera disahkan dari program legislasi nasional (prolegnas) 2015-2019,” katanya.

Sementara itu rombongan juga melakukan kunjungan kerja ke Kabupaten Jepara dan Kota Surakarta untuk melakukan kegiatan serupa. (JN01)

Simak Informasi lainnya dengan mengikuti Channel Jowonews di Google News

Bagikan berita ini jika menurutmu bermanfaat!

Baca juga berita lainnya...