SEMARANG, Jowonews.com – Pegawai Bank Jateng Cabang Pekalongan Fredian Husni, terdakwa pembobolan Rp4,47 miliar milik badan usaha milik daerah (BUMD) Provinsi Jawa Tengah, dijatuhi hukuman 6,5 tahun penjara.
Putusan yang dibacakan Hakim Ketua Aloysius Priharnoto Bayuaji dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Selasa, lebih ringan dari tuntutan jaksa selama 8,5 tahun. (jwn5/ant)