Jowonews

Pegawai Pemkot Semarang Wajib Gunakan Kendaraan Umum Setiap Hari Rabu

Balaikota Semarang

SEMARANG – Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang mencanangkan aturan “Rabu Bebas Kendaraan Bermotor” bagi semua pegawai aparatur sipil negara (ASN). Aturan ini diberlakukan mulai Rabu (13/7/2022) hingga Juli bulan depan.

Walikota Semarang, Hendrar Prihadi menjelaskan, kegiatan tersebut untuk memperingati Hari Lingkungan Hidup Dunia yang jatuh setiap 5 Juni.

Ia mengungkapkan aturan ini baru berlaku Rabu pekan depan, namun Pemkot telah meminta kepada para ASN untuk memanfaatkan transportasi umum sejak Rabu kemarin (6/7/2022) untuk uji coba.

“Ternyata memang belum maksimal, tapi memang aturan itu baru akan diwajibkan mulai pekan depan,” ujar Walikota Semarang, Hendrar Prihadi, dikutip dari Suara Merdeka.

Hendi, sapaan sehari-hari Wali Kota Semarang, menambahkan jika kegiatan “Rabu Bebas Kendaraan Bermotor” akan dibarengi dengan lomba swafoto.

Lomba ini berlaku untuk dua kategori yakni ASN Kota Semarang dan masyarakat umum. Jadi masyarakat dan ASN setiap hari Rabu saat naik kendaraan umum melakukan swafoto. Foto tersebut kemudian diunggah ke media sosial dengan menambahkan tagar yang telah ditentukan. Total hadiah lomba Rp 50juta.

Hendi berharap agar pembiasaan penggunaan transportasi umum yang dicanangkan untuk ASN tersebut, juga diikuti masyarakat luas di Kota Semarang.

“Jika masyarakat umum semakin banyak menggunakan kendaraan umum, maka tentunya emisi gas buang akan menjadi lebih sedikit. Sehingga udara kota Semarang semakin sehat dan sejuk,” imbuhnya.

Hendi juga menekankan kepada para ASN agar patuh terhadap aturan ini. Ia tak segan akan memberikan peringatan kepada ASN yang melanggar aturan ini. Salah satunya ia akan mempersulit izin keluar kendaraan operasional.

“Kendaraan-kendaraan operasional akan dipersulit pemberian izin keluarnya setiap Rabu, kecuali yang bersifat pelayanan publik.” pungkas Hendi.

BACA JUGA  Tarif Tol Trans Jawa untuk Arus Mudik dan Balik Lebaran 2024, Cek Rincian Tarifnya di Sini!

Simak Informasi lainnya dengan mengikuti Channel Jowonews di Google News

Bagikan berita ini jika menurutmu bermanfaat!

Baca juga berita lainnya...

TERANYAR

TRENDING