Semarang, Jowonews.com – Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Semarang menetapkan Kabid Peternakan Dinas Pertanian Kota Semarang, Sujadi, sebagai tersangka korupsi program pengelolaan ruang terbuka hijau (RTH) tahun 2012. Dugaan korupsi tersebut dilakukan tersangka ketika menjabat sebagai Kepala Bidang Pertamanan Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) Kota Semarang.
“Baru satu tersangka, statusnya sudah dinaikkan dari penyelidikan ke penyidikan,” kata Kapolrestabes Semarang Kombes Djihartono di Mapolrestabes Semarang, Selasa (23/12).
Pada proyek senilai Rp3,8 miliar tersebut, tersangka diduga menyebabkan kerugian negara hingga Rp1,1 miliar.
Penetapan tersangka ini sendiri didasarkan atas sejumlah bukti dan pemeriksaan saksi. “Tersangka sudah pernah diperiksa ketika menjadi saksi,” kata Djihartono.
Korupsi di lingkungan DKP tersebut terjadi ketika terdapat tujuh kegiatan yang dilaksanakan oleh lembaga tersebut.
Ketujuh kegiatan itu masing-masing pemeliharaan sarana dan prasarana taman kota, pemeliharaan taman, pemeliharaan lapangan Simpanglima, pemeliharaan dekorasi kota, pengelolaan ruang terbuka hijau, pemeliharaan pohon turus pelindung jalan, studi kelayakan dan Detailed Engineriing Design.
Tersangka diduga meminja, sejumlah nama CV di Kota Semarang sebagai pelaksana kegiatan. Namun berdasarkan penyelidikan polisi, CV-CV tersebut tidak pernah melaksanakan kegiatan yang dimaksud. (JN05)