Jowonews

Logo Jowonews Brown

Kabar Ndeso

Pejabat Pemkab Kendal Didakwa Selewengkan Pajak Galian C

SEMARANG, Jowonews.com – Kepala Badan Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Kabupaten Kendal Alex Supriyono didakwa menyelewengkan uang pajak yang berasal dari usaha pertambangan bahan galian golongan C di kabupaten tersebut pada 2012.

Jaksa Penuntut Umum Eddy Wijayanto dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang, Senin, mengatakan, tindak pidana tersebut dilakukan ketika masih menjabat sebagai Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Kendal.

Ia menjelaskan terdakwa diketahui telah menerbitkan surat perintah tugas untuk beberapa pegawai harian lepas untuk memungut pajak dari sejumlah usaha pertambangan bahan galian golongan C di kabupaten tersebut.

Tindakan terdakwa tersebut, lanjut dia, dinilai menyalahi aturan karena pungutan tersebut dilakukan petugas yang kualifikasinya sudah ditentukan oleh peraturan perundang-undangan.

Adapun total pajak yang dipungut dari berbagai usaha pertambangan galian C tersebut, lanjut dia, terkumpul hingga Rp103 juta.

Namun, pajak yang dipungut tersebut tidak disetorkan ke kas negara dan justru digunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa.

“Perbuatan terdakwa dijerat dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi,” katanya dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Anastasia Tyas tersebut.

Adapun kerugian negara akibat perbuatan terdakwa berdasarkan perhitungan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Jawa Tengah sebesar Rp103 juta.

Atas dakwaan tersebut, terdakwa tidak akan mengajukan tanggapan dan meminta sidang langsung dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi. Jn16-ant

BACA JUGA  Pemerintah Pecat 3.240 PNS Karena Terlibat Korupsi

Simak Informasi lainnya dengan mengikuti Channel Jowonews di Google News

Bagikan berita ini jika menurutmu bermanfaat!

Baca juga berita lainnya...