Jowonews

Logo Jowonews Brown

Kabar Ndeso

Pekalongan Sita 2.899 Batang Rokok Ilegal

PEKALONGAN, Jowonews.com — Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Pratama Pekalongan, Jawa Tengah, bekerja sama dengan tim gabungan terdiri atas Satuan Politik Pamong Praja, Polres Pekalongan Kota, dan Kejaksaan Negeri menyita 2.899 batang rokok tanpa pita cukai resmi.

Kepala Sub Seksi Penindakan dan Penyidikan KPPBC tipe Pratama Pekalongan, Shodikin mengatakan bahwa rokok merupakan barang yang kena cukai sehingga harus dilekati pita cukai. “Oleh karena itu, apabila rokok itu tidak ada pita cukainya maka termasuk ilegal,” katanya di Pekalongan, Rabu (25/10).

Ia mengatakan siapa pun dilarang menawarkan, menyerahkan, menjual ataupun menyediakan barang kena cukai yang tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan.

“Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 UU Nomor 39 tahun 2007 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 tahun 1995 tentang Cukai. Siapa pun yang melakukannya ada ancaman sanksi pidana satu tahun,” katanya.

Kepala Seksi Intelijen KPPBC Pratama Pekalongan, Gatut Sustya Aji mengatakan instansinya selalu bekerja sama dengan pemerintah daerah maupun instansi terkait lainnya dalam pengawasan peredaran barang kena cukai.

Langkah penindakan pada razia itu, kata dia, merupakan cara paling efektif untuk memberikan efek jera kepada masyarakat sekaligus sebagai bentuk sosialisasi langsung.

“Terkadang kalau hanya sosialisasi tanpa ada penindakan langsung maka hasilnya kurang maksimal. Ke depan, dari hasil operasi kali ini akan kita dalami untuk mengetahui dari mana barang ini didapat,” katanya. (jwn5/ant)

Simak Informasi lainnya dengan mengikuti Channel Jowonews di Google News

Bagikan berita ini jika menurutmu bermanfaat!

Baca juga berita lainnya...