Jowonews

Logo Jowonews Brown

Kabar Ndeso

Pekerja Karaoke Demo Minta Beroperasi Lagi

KUDUS, Jowonews.com – Sejumlah pengusaha dan pekerja kafe karaoke di Kabupaten Kudus, Selasa (8/11) melakukan unjuk rasa. Mereka menutut pemerintah kabupaten setempat mengizinkan mereka kembali beroperasi.

Aksi yang digelar di Alun-alun Kudus diikuti puluhan pengunjuk rasa yang mengusung sejumlah poster dan spanduk bertuliskan “cafe bukan tempat maksiat, kami punya keluarga bagaimana nasib keluarga kami, PK bukan pelacur karaoke, dan kami penghibur bukan berarti pelacur”.

“Kami minta ada revisi Peraturan Daerah Nomor 10/2015 tentang Usaha Hiburan Diskotik, Kelab Malam, Pub, dan Penataan Hiburan Karaoke. Khususnya pada pasal 3 ayat (1,2, dan 3) serta pasal 4 ayat (1).” kata juru bicara dari pengunjuk rasa Ahmad Soleh di Kudus, Selasa (8/11).

Menurutnya, aspirasi masyarakat, khususnya dari kalangan pengusaha karaoke dan orang-orang yang bekerja di tempat usaha tersebut hingga kini belum diakomodir.
“Mereka menginginkan tempat usaha kafe dan karaoke tetap beroperasi,” ujarnya.

Apalagi, lanjut dia, masyarakat juga mendapatkan kebebasan dalam bekerja oleh negara, sebagaimana pasal 27 ayat (2) UUD 45. Pada pasal tersebut, dijelaskan bahwa tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. Untuk itu, dia mendorong dilakukan kajian terkait hal-hal demikian.

Manajer Kafe Lunatik Harianto mengungkapkan sejak diundangkannya Perda 10/2015 tempat usaha yang dikelolanya memang tetap beroperasi. Apalagi, lanjut dia, saat ini sedang diajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Kudus. “Tidak ada dasar yang kuat tempat usaha kafe dan karaoke dilarang beroperasi di Kudus,” ujarnya.

Kepala Kesatuan Bangsa, Politik, dan Perlindungan Masyarakat (Kesbangpolinmas) Kabupaten Kudus Djati Solechah yang menerima perwakilan pengunjuk rasa mengungkapkan bahwa perda yang diundangkan tetap harus dilaksanakan. Apalagi, lanjut dia, sebelumnya pernah diajukan gugatan ke Mahkamah Agung dan putusannya perda karaoke di Kudus telah lulus uji materi atas gugatan tersebut. “Kalaupun saat ini muncul dinamika baru, tentunya persoalan lain,” tandasnya. (jn19/ant)

Simak Informasi lainnya dengan mengikuti Channel Jowonews di Google News

Bagikan berita ini jika menurutmu bermanfaat!

Baca juga berita lainnya...