Jowonews

Logo Jowonews Brown

Kabar Ndeso

Pelanggar Pilkada Boyolali tak Bisa Diproses

pilkadaBOYOLALI, Jowonews.com – Dua kasus pelanggaran netralitas dan dugaan pidana Pemilu, dalam Pilkada Boyolali 2015 yang diproses Panwaslu batal dibawa ke ranah pidana. Pasalnya, di Kabupaten Boyolali Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) sampai sekarang belum terbentuk.

Dua kasus pelanggaran dan dugaan pidana pemilu itu melibatkan Kepala Desa (Kades) Genengsari, Kecamatan Kemusu, Wiwik Indriyati, dan seorang PNS Petugas Lapangan Keluarga Berencana (PLKB) di Kecamatan Juwangi, Siti Nurul Hidayati.

Selasa (15/9) siang, Panwaslu melakukan pertemuan dengan Kejaksaan Negeri Boyolali dan Polres Boyolali. Dari pertemuan itu terungkap, hingga saat ini Gakkumdu Boyolali secara resmi belum terbentuk. 

Anggota Panwaslu Boyolali, Taryono, mengatakan belum ada MoU berkait pembentukan Gakkumdu. Sehingga belum ada dasar hukum kuat jika Gakkumdu mengeluarkan rekomendasi. “Maka, hari ini kami tidak bisa membahas dugaan pidana pemilu ini bersama Kejari dan Kepolisian,” kata Taryono. 

Dalam pertemuan kemarin siang terungkap, dari Kejari dan Polres Boyolali tidak berani melanjutkan dua perkara yang saat ini ditangani Panwaslu tersebut.

“Karena belum ada kesepakatan di antara Kapolri, Kejaksaan Agung, dan Bawaslu berkait pembentukan Gakkumdu. Kami menunggu itu dulu. Dampaknya, tidak ada tindak lanjut berkait perkara dugaan pidana pelanggaran pemilu yang kami tangani,” jelasnya. 

Taryono menambahkan, Panwaslu Boyolali sebenarnya sudah menerima surat edaran dari Bawaslu untuk memakai MoU Gakkumdu tahun 2013. Namun, tim dari kejaksaan dan kepolisian tetap khawatir dengan MoU tersebut. Pasalnya, dasar hukum MoU Gakkumdu 2013 berbeda dengan dasar hukum pelaksanaan Pilkada tahun ini.

Dengan kondisi ini, dugaan pelanggaran pidana pemilu atas dua kasus tersebut tak dapat dilanjutkan ke pidana. Taryono menyatakan, dua kasus itu akan diproses pelanggaran administratifnya. “Karena kalau harus menunggu terbentuknya Kakkumdu, kasus itu sudah kadaluwarsa,” imbuh dia.  

Panwaslu akan membuat rekomendasi kepada Pj Bupati Boyolali untuk membina PNS dan kades yang terbukti telah melanggar netralitas dalam pilkada. Selain itu juga memakai fasilitas negara dalam acara politis.

BACA JUGA  Hibah Pilkada Terkendala Bupati, KPU Belum Bisa Menggunakan

Sementara itu tim dari Kejaksaan dan Kepolisian khawatir, jika tetap memproses perkara pidana pemilu tanpa ada dasar hukum pembentukan Gakkumdu, akan menjadi celah yang bisa melemahkan perkara yang ditangani. Kasus itu bisa batal di praperadilan.

“Sekarang kan marak sekali upaya praperadilan. Jadi kami tunggu dulu ada kesepakatan bersama dari Kapolri, Kejagung, dan Bawaslu untuk pembentukan Gakkumdu,” imbuh Kasatreskrim Polres Boyolali, AKP Andie Prasetyo, yang mewakili Polres dalam pertemuan tersebut. (JN01)

Simak Informasi lainnya dengan mengikuti Channel Jowonews di Google News

Bagikan berita ini jika menurutmu bermanfaat!

Baca juga berita lainnya...