Jowonews

Logo Jowonews Brown

Kabar Ndeso

Pelanggar Tilang Bisa Ajukan Keberatan di Pengadilan

SEMARANG, Jowonews.com – Pengadilan memberi peluang bagi pengendara kendaraan bermotor yang dijatuhi bukti pelanggaran (tilang) untuk menyampaikan keberatan jika merasa tidak melanggar lalu lintas.

Hal tersebut disampaikan juru bicara PN Semarang M Sainal di Semarang, Senin (27/11), menanggapi keluhan pengendara yang pajak kendaraannya telat dibayar, namun tetap ditilang oleh polisi.

Menurut dia, sidang tetap dilaksanakan meski saat ini sudah menggunakan mekanisme E-Tilang.

“Tilang tetap harus melalui sidang. PN tetap melaksanakan sidang untuk pelanggaran lalu lintas ini,” katanya.

Melalui sidang ini, pelanggar lalu lintas bisa manyampaikan keberatan sehingga bisa menjadi pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan.

Selain itu, hakim juga tidak mengetahui fakta yang terjadi saat petugas menjatuhkan tilang terhadap pengendara yang melanggar.

Hakim menjatuhkan putusan terhadap pelanggar lalu lintas berdasarkan berkas dari penuntut umum.

“Sepanjang tidak ada keberatan, hakim akan menjatuhkan putusan sesuai berkas tilang yang dilimpahkan ke pengadilan,” katanya.

Sebelumnya, praktisi hukum Th. Yosep Parera menegaskan polisi tidak berwenang menjatuhkan tilang terhadap pengendara yang pajak kendaraan bermotornya terlambat.

“Kalau ada pengendara yang pajak kendaraan bermotor belum dibayar, polisi tidak berwenang menjeratnya dengan pidana tilang,” kata Yosep.

Hal tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Jerat pidana hanya bisa diberikan, kata dia, jika masa berlaku 5 tahun surat tanda nomor kendaraan (STNK) sudah mati dan tidak diperpanjang.

“Jadi, bukan karena pajaknya yang mati,” kata Ketua Peradi Semarang ini.

Hal tersebut diatur dalam Pasal 67 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

“Kalau memang pajaknya belum dibayar, yang menjatuhkan sanksi dari dinas terkait,” katanya.

Sanksi yang diberikan bisa berupa administrasi, seperti sejumlah denda yang harus dibayarkan.

Sementara itu, bila polisi tetap menjatuhkan tilang terhadap pengendara yang terlambat membayar pajak kendaraan bermotor, kemudian diajukan ke persidangan, kata dia, pengadilan wajib menolaknya.

“Pengadilan, termasuk jaksa, wajib menolak dan memerintahkan agar barang bukti tilangnya dikembalikan kepada yang bersangkutan,” katanya.(jwn4/ant)

Simak Informasi lainnya dengan mengikuti Channel Jowonews di Google News

Bagikan berita ini jika menurutmu bermanfaat!

Baca juga berita lainnya...