Jowonews

Logo Jowonews Brown

Pelanggaran Keimigrasian di Jateng Mencapai 104 Kasus

TEMANGGUNG, Jowonews.com – Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Jawa Tengah mencatat sepanjang Januari hingga Oktober 2019 telah menangani sebanyak 104 pelanggaran keimigrasian dari warga negara asing yang ada di wilayah Jawa Tengah.

Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Jateng Esti Winahyu Nurhandayani di Temanggung, Selasa, mengatakan, 104 pelanggaran yang banyak dilakukan oleh warga negara asing adalah melebihi izin masa tinggal.

Ia menyampaikan hal tersebut usai mengukuhkan tim pengawasan orang asing (Tim Pora) tingkat kabupaten dan kecamatan di Kabupaten Temanggung.

Ia mengatakan, atas pelanggaran keimigrasian tersebut maka dilakukan tindakan, pilihannya memperpanjang untuk tinggal atau meninggalkan Indonesia.

“Yang overstay beberapa hari membayar denda, yang lebih 60 hari dideportasi, tetapi sejauh ini tidak ada yang dideportasi,” katanya.

Ia menuturkan warga negara asing yang ada di wilayah Jawa Tengah sekitar 2.000 orang, paling banyak dari China untuk bekerja, yang lainnya belajar seperti di pondok pesantren.

Esti menyatakan pentingnya pembentukan tim pengawasan orang asing yang merupakan amanat Undang-Undang Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Mereka bertugas untuk pengawasan orang asing, terutama dalam aktivitas keseharian yang diduga tidak sesuai dengan aturan.

Menurut dia, tim pengawasan orang asing telah terbentuk di hampir seluruh kabupaten/kota di Jawa Tengah. (jwn5/ant)

BACA JUGA  Imigrasi Pemalang Optimalkan Pengawasan Imigran Gelap

Simak Informasi lainnya dengan mengikuti Channel Jowonews di Google News

Bagikan berita ini jika menurutmu bermanfaat!

Baca juga berita lainnya...