Jowonews

Logo Jowonews Brown

Kabar Ndeso

Pelanggaran Lalu Lintas di Kudus Didominasi Pelanggaran Marka

KUDUS, Jowonews.com – Pelanggaran rambu dan marka jalan mendominasi pelanggaran lalu lintas di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, sepanjang bulan Januari hingga Februari 2018.

“Jumlah pelanggaran rambu dan marka jalan sepanjang bulan Januari 2018 sebanyak 689 pelanggaran, meliputi roda dua sebanyak 502 kendaraan dan 187 kendaraan roda empat,” kata Kapolres Kudus AKBP Agusman Gurning ditemui usai apel gelar pasukan di Mapolres Kudus, Senin.

Sementara bulan Februari 2018, lanjut dia, pelanggaran rambu dan marka jalan juga mendominasi karena jumlahnya mencapai 781 pelanggaran dan didominasi kendaraan roda dua.

Meskipun tingkat kesadaran masyarakat Kudus dalam menaati tata tertib berlalu lintas, katanya, sosialisasi tertib berlalu lintas tetap digelar secara rutin guna mengingatkan masyarakat agar lebih tertib.

“Kami juga masih menemukan pelanggaran melawan arus yang didominasi ibu-ibu. Padahal, pelanggaran tersebut sangat membahayakan keselamatan,” ujarnya.

Hal itu menjadi perhatian Polres Kudus untuk menyadarkan mereka agar tidak mengulangi pelanggaran serupa demi keselamatan masyarakat.

Ia mencatat, selama bulan Januari 2018 jumlah pelanggaran melawan arus mencapai 222 pelanggaran yang didominasi kendaraan roda dua.

Selain pelanggaran marka dan rambu, pelanggaran lainnya tidak membawa kelengkapan surat-surat kendaraan bermotor, berboncengan lebih dari satu, tidak memakai helm, dan kelengkapan kendaraan.

Pelanggaran lalu lintas di Kabupaten Kudus juga masih didominasi kendaraan roda dua karena sepanjang bulan Januari 2018 dari 2.602 pelanggaran tercatat 2.000 pelanggaran di antaranya merupakan kendaraan roda dua, sedangkan bulan Januari 2018 dengan jumlah pelanggaran 2.975 kasus, sebanyak 2.385 kasus di antaranya terjadi pada kendaraan roda dua.

Dalam rangka pelaksanaan Operasi Keselamatan Lalu Lintas Candi 2018, Polres Kudus menggelar apel gelar pasukan.

“Kami tekankan sebanyak 60 persennya berupa teguran dan sosialisasi Undang-Undang berlalu lintas, sedangkan 20 persen di antaranya berupa pencegahan dan selebihnya penegakan hukum,” ujarnya.

Ia mengatakan saat ini ada perubahan nama dari sebelumya operasi simpatik menjadi operasi keselamatan lalu lintas, mengingat masyarakat mulai sadar dan tertib berlalu lintas.

Terkait pengendara yang pajak kendaraannya menunggak, kata dia, polisi hanya sekadar mengingatkan agar segera membayar pajak kendaraan bermotornya.

Dalam rangka mempersiapkan personel untuk Operasi Keselamatan Lalu Lintas Candi 2018, Satlantas Polres Kudus juga memeragakan tata cara penegakan tertib berlalu lintas serta tata cara penanganan kasus kecelakaan di jalan raya.(jwn4/ant)

Simak Informasi lainnya dengan mengikuti Channel Jowonews di Google News

Bagikan berita ini jika menurutmu bermanfaat!

Baca juga berita lainnya...