Jowonews

Logo Jowonews Brown

Pelaporan Novel Sudah Masuk Kejati

JAKARTA, Jowonews.com — Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta telah menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) atas pelaporan Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Aris Budiman terhadap Novel Baswedan terkait pencemaran nama baik dan penghinaan melalui surat elektronik (email).

“Pada Kamis (31/8), Kejati DKI Jakarta menerima SPDP No B/11995/VIII/2017/Datro tertanggal 28 Agustus 2017, atas pelaporan Saudara Aris Budiman yang mengadukan telah terjadi pencemaran nama baik dan penghinaan melalui ‘email’ yang dilakukan Saudara Novel Baswedan pada tanggal 14 Februari 2017,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati DKI Nirwan Nawawi di Jakarta, Jumat (1/9).

Disebutkan, dugaan tindak pidana pencemaran nama baik atau penghinaan atau fitnah melalui media elektronik tersebut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) UU ITE, atau Pasal 310 atau 311 KUHP Menindaklanjuti SPDP tersebut, kata dia, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DKI Jakarta akan menunjuk jaksa peneliti untuk mengikuti dan memantau perkembangan penyidikan Polda Metro Jaya mengungkapkan isi surat elektronik (email) yang disebarkan penyidik KPK Novel Baswedan itu meragukan integritas Brigadir Jenderal Polisi Aris Budiman.

“Intinya surat (email) itu menyatakan bahwa Dirdik KPK diragukan integritasnya,” kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono.

Argo menyatakan Novel mengirim surat elektronik itu kepada Brigjen Polisi Aris Budiman dan sejumlah pegawai KPK lainnya.Diungkapkan Argo, isi surat yang dikirimkan Novel juga menilai Brigjen Polisi Aris Budiman merupakan Dirdik KPK terburuk sepanjang sejarah. (jwn5/ant)

 

Simak Informasi lainnya dengan mengikuti Channel Jowonews di Google News

Bagikan berita ini jika menurutmu bermanfaat!

Baca juga berita lainnya...