Jowonews

Logo Jowonews Brown

Kabar Ndeso

Pembahasan Raperda SOTK Berdampak Molornya Penetapan APBD 2017

SEMARANG,Jowonews.com – Pembahasan Raperda struktur organisasi dan tata kerja (SOTK) Pemprov Jateng masih belum rampung. DPRD mulai khawatir bakal berdampak pada molornya penetapan APBD 2017.

Anggota Pansus Perda SOTK, Yudi Sancoyo mengakui banyak problem dalam penyelesaian perda tersebut. Aturan baru untuk menata SKPD ini cukup rumit dan tidak mudah diterapkan langsung. Seperti misalnya pembubaran Bakorluh ternyata tidak mudah mengingat asset yang dimiliki sangat banyak. “Ini yang kemudian menjadi persoalan, apakah dibuang atau diganti lainnya. Aturan untuk implementasinya rumit,” katanya.

Selain itu, sejumlah SKPD atau institusi ada yang tidak setuju untuk digabung. Padahal, dalam perda peleburan SKPD atau pengurangan merupakan amanah dari UU no 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah. “Waktunya memang cukup mepet, apalagi harus pembahasan APBD 2017. Jika perda belum selesai ya belum bisa membahas, karena ini aturan baru,” ujarnya.

Pansus SOTK, pekan inipun melakukan study banding ke Jawa Timur untuk mematangkan sebelum raperda digedok. Pansus bersikeras bakal merampungkan maksimal September agar tidak berdampak dalam molornya pembahasan APBD 2017. “Ya harus dikebut agar bisa rampung secepatnya. Karena ini bakal jadi acuan baru untuk penataan di Jawa Tengah,” ujarnya.

Ketua Pansus Raperda SOTK, Fuad Hidayat mengatakan, pansus Raperda SOTK terus mengebut pembahasan, diharapkan akhir Agustus Perda SOTK disahkan. Pansus SOTK telah melakukan konsultasi ke Kemendagri. “Sebelum penetapan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Priorotas Plafon Anggaran Sementara (PPAS), Perda SOTK sudah selesai. Karena di APBD 2017, perangkat daerah yang menjalankan harus baru, hasil penataan SOTK,”katanya.

Perda SOTK ini untuk merampingkan SKPD serta lembaga di Jateng agar tidak gemuk. Ia nerharap birokrasi bisa lebih efektif efisien, sehingga tidak mengorbankan pelayanan publik. “Peraturan saat ini memang saling tumpang tindih, sehingga membingungkan penataan SOTK. Dalam PP No.18/2016 diamanatkan perda perangkat daerah harus selesai maksimal enam bulan sejak Peraturan Pemerintah diundangkan pada 19 Juni 2016. Sementara UU No.23/2014 menyebutkan KUA-PPAS harus selesai pertengahan September,” tambahnya.(jn01)

 

BACA JUGA  Kegemukan, Menpan Nilai SOTK Pemprov Perlu Dirampingkan

Simak Informasi lainnya dengan mengikuti Channel Jowonews di Google News

Bagikan berita ini jika menurutmu bermanfaat!

Baca juga berita lainnya...