
Menurut Peraturan KPU (PKPU) No.7 tahun 2015. tentang kampanye pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati dan / atau walikota dan wakil walikota, bahwa pasangan calon tidak dapat beriklan secara mandiri. Sedangkan KPU hanya memfasilitasi selama 2 minggu yaitu tanggal 20 November – 5 Desember 2015.
Akademisi yang merupakan Kepala Sekolah Tinggi Ilmu Komunikasi (STIKOM) Gunawan Wicaksono mengungkapkan jika masih banyak masyaraka yang kurang tahu karena pembatasan kampanye lewat media. “Banyak tetangga saya yang masih belum tahu peserta pilwakot. padahal ini daerah semarang, dimana masih banyak masih banyak pemberitaan terkait peserta pilwakot. Bagaimana diluar kota Semarang? jadi, wajar saja kalau sigit yang merupakan nama baru paling jor-joran mengiklan,” ungkapnya di Universitas Semarang, Rabu (16/9).