Jowonews

Logo Jowonews Brown

Kabar Ndeso

Pembatasan APK Dinilai Rugikan Masyarakat

PilkadaSemarang, Jowonews.com – Peraturan pembatasan kampanye pasangan calon (paslon) Pilkada dinilai merugikan masyarakat. Pasalnya, banyak masyarakat yang tidak mengetahui siapa pasangan calon yang menjadi peserta pilkada tahun ini.

Menurut Peraturan KPU (PKPU) No.7 tahun 2015. tentang kampanye pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati dan / atau walikota dan wakil walikota, bahwa pasangan calon tidak dapat beriklan secara mandiri. Sedangkan KPU hanya memfasilitasi selama 2 minggu yaitu tanggal 20 November – 5 Desember 2015.

Akademisi yang merupakan Kepala Sekolah Tinggi Ilmu Komunikasi (STIKOM) Gunawan Wicaksono mengungkapkan jika masih banyak masyaraka yang kurang tahu karena pembatasan kampanye lewat media. “Banyak tetangga saya yang masih belum tahu peserta pilwakot. padahal ini daerah semarang, dimana masih banyak masih banyak pemberitaan terkait peserta pilwakot. Bagaimana diluar kota Semarang? jadi, wajar saja kalau sigit yang merupakan nama baru paling jor-joran mengiklan,” ungkapnya di Universitas Semarang, Rabu (16/9).

Komisioner KPUD Jateng Wahyu Setiawan mengungkapkan, banyak masyarakat tidak mengetahui para pasangan calon yang mengikuti pilkada. “Masyarakat tidak mendapatkan hak atas informasi untuk mengetahui para pasangan calon yang mengikuti pilkada karena pembatasan kampanye,” Ujarnya.

Dalam pilkada ini, lanjutnya, kota Semarang bukan menjadi contoh untuk pemilu kepala daerah serentak. “Dalam pemilu serentak, kota Semarang tidak bisa dijadikoan contoh karena mudahnya mengakses informasi. Namun, lebih pas  kabupaten yang sulit mengakses informasi, seperti wonogiri. dimana hanya media radio yang paling efektif penyampaian informasinya,” tandasnya. (JN14)
BACA JUGA  KPU Cilacap Siap Laksanakan Tahapan Pilkada 2017

Simak Informasi lainnya dengan mengikuti Channel Jowonews di Google News

Bagikan berita ini jika menurutmu bermanfaat!

Baca juga berita lainnya...