Jowonews

Logo Jowonews Brown

Kabar Ndeso

Pemberantasan Togel, Masih Sebatas Pengecer

Ilustrasi Judi. (Foto : IST)
Ilustrasi Judi. (Foto : IST)
Ilustrasi Judi. (Foto : IST)

SEMARANG, Jowonews.com – Tindak pidana perjudian khususnya toto gelap (togel) masih marak di kalangan masyarakat. Penyakit masyarakat tersebut sudah ditangani aparat penegak hukum.

Meski begitu, rupanya penanganan masih sebatas kalangan bawah. Bos dari judi togel seperti kebal hukum. Aparat sulit untuk menyentuhnya.

Berdasarkan laporan kinerja Kejaksaan Negeri (Kejari) Semarang tahun 2014, judi yang termasuk tindak pidana Keamanan dan Ketertiban Umum (Kamtibum) menduduki 60 persen penanganan dengan jumlah perkara sebanyak 50. Penanganan tindak pidana yang diatur dalam Pasal 303 KUHP tersebut menduduki rangking terbanyak.

“Lainnya Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan 27 perkara. Pasal 266 KUHP tentang pemalsuan surat 6 perkara 7 %. Pasal 245 KUHP tentang pemalsuan mata uang 1 perkara 1%,” kata Kepala Kejari Semarang, Asep N Mulyana.

Ditambahkan Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (kasi Pidum) Kejari Semarang Teguh Imanto, 50 perkara yang ditanganinya selama tahun 2014 belum ada pelaku yang notabene adalah bos besar judi. Rata-rata pelaku hanya kalangan bawah seperti pengecer. “Termasuk togel juga. Nilai taruhannya hanya ratusan ribu,” kata Teguh saat ditemui di kantornya, Rabu (7/1).

Selama proses persidangan, diketahui perbuatan judi para pelaku hanya sambilan. Bukan pekerjaan pokok sebagai penjudi. “Tidak ada yang sebagai mata pencaharian. Mereka taruhan hanya untuk sambilan, bukan mata pencaharian. Beda kalau bosnya, mereka disetor dan untuk bisnis,” tuturnya.

Dijelaskan Teguh, Pasal 303 KUHP ada dua jenis. Ayat 1 menjerat pelaku yang melakukan judi untuk mata pencaharian. Dan ayat 2 menjerat pelaku yang melakukan judi sekedar sambilan. “Yang kami terima untuk diproses sidang masih di ayat 2. Yang ayat 1 belum ada,” paparnya.

Di persidangan, kata dia, Jaksa menuntut pelaku perjudian dengan pidana penjara antara 8-10 bulan. Dan vonis hakim sekitar 6-7 bulan penjara. “Itu semua tergantung nilai taruhan dan berbagai faktor lain yang menjadi pertimbangan,” paparnya.

Teguh merasa tidak ada kesulitan yang berarti dalam penanganan judi di persidangan. Pasalnya, barang bukti jelas membuktikan saat pelaku ditangkap.

BACA JUGA  Semarang Ingin Hilangkan Kesan Kumuh

“Saat penangkapan ada barang bukti. Jadi pelaku mengakui perbuatannya. Kalau soal kenapa bosnya belum ditangkap itu bukan wilayah kami (Kejaksaan). Perkara yang dilimpahkan ke kami pada dasarnya memenuhi unsur Pasal 303 KUHP. Lalu kami proses,” ungkapnya.

Sebelumnya, Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Djihartono, melalui Kasat Reskrim, AKBP Sugiarto, mengatakan kasus perjudian, khususnya togel, merupakan penyakit masyarakat yang menjadi salah satu prioritas untuk diberantas. Sampai saat ini anggota terus melakukan penelusuran terkait praktik tersebut. Mulai dari ujung tombak hingga para bandar.

“Kami tidak bosan-bosannya menindak kasus perjudian. Memang baru para pengecer yang berhasil kami tindak, tapi dari situ kami coba kembangkan hingga orang pertama di balik bisnis perjudian itu,” katanya saat dikonfirmasi wartawan, Minggu (4/1).

Lebih lanjut, pihaknya memaparkan jika kebijakan terkait pemberantasan judi juga sudah dikeluarkan dari atasan. Kebijakan tersebut adalah tidak adanya toleransi terhadap para pelaku judi. Hal itu dibuktikan dengan adanya penindakan tegas, baik judi dalam skala kecil maupun besar.

Meski demikian, kebijakan dan penindakan tersebut seakan bertepuk sebelah tangan. Sebab sejauh ini efek jera di masyarakat kurang.

“Selalu kami tindak, tapi efek jera di masyarakat kurang, sehingga praktik judi masih marak,” papar Sugiarto.

Disinggung mengenai bandar judi yang belum juga tertangkap dan adanya indikasi adanya anggota polisi yang berada di belakangnya, Sugiarto menyatakan bahwa sudah jelas siapapun yang terlibat akan mendapat sanksi tegas. Tidak terkecuali itu anggota polisi.

“Sudah jelas bahwa tidak ada toleransi untuk pelaku judi. Kalau memang ada anggota yang terlibat pasti kami tindak,” tegasnya.(JN01)

Simak Informasi lainnya dengan mengikuti Channel Jowonews di Google News

Bagikan berita ini jika menurutmu bermanfaat!

Baca juga berita lainnya...